LSIM Banten Ultimatum Gubernur, Ancam Gelar Aksi Jika Galian Tanah di Desa Cilayang Tak Ditertibkan

LSIM Banten Ultimatum Gubernur, Ancam Gelar Aksi Jika Galian Tanah di Desa Cilayang Tak Ditertibkan

Redaksi
Sabtu, 20 Juni 2026 | Sabtu, Juni 20, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T03:46:38Z
LEBAK,DETIKSATU.COM || Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Laporan Sumber Informasi Masyarakat (DPW LSIM) Banten mendesak Gubernur Banten untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian tanah yang berada di Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Gubernur Banten. Dalam surat itu, LSIM menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola galian tanah, mulai dari dugaan tidak memiliki izin hingga dampak lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.

Ketua DPW LSIM Banten, Komeng, mengatakan bahwa aktivitas galian tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat karena dinilai menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.

"Kami meminta Gubernur Banten segera menindak dan menertibkan aktivitas galian tanah di Desa Cilayang. Keluhan masyarakat sudah sangat banyak dan harus segera ditindaklanjuti," ujar Komeng, Jumat (20/6/2026).

Menurutnya, apabila dalam waktu tujuh hari sejak surat tersebut diterima tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Banten, pihaknya bersama masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Banten.

"Apabila dalam waktu tujuh hari sejak surat ini diterima tidak ada tindak lanjut, maka kami bersama-sama dengan masyarakat akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Banten," tegasnya.

Komeng menambahkan, apabila hingga bulan Juli 2026 tidak ada langkah konkret dari pemerintah, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan meningkatkan tekanan melalui aksi massa sebagai bentuk perjuangan masyarakat yang terdampak.

Dalam suratnya, LSIM juga mengungkap adanya dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan, termasuk dugaan tidak memiliki izin, aktivitas di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta pengelolaan lingkungan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

LSIM berharap Pemerintah Provinsi Banten bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan dan mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten maupun pihak pengelola galian tanah yang disebutkan dalam surat LSIM Banten.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSIM Banten Ultimatum Gubernur, Ancam Gelar Aksi Jika Galian Tanah di Desa Cilayang Tak Ditertibkan

Trending Now

Iklan