Gejolak sosial kembali membayangi aktivitas penambangan timah di perairan Kabupaten Bangka. Pengelolaan dana kompensasi Kapal Isap Produksi (KIP) yang dioperasikan oleh mitra PT Timah Tbk bagi masyarakat pesisir, khususnya di Kampung Nelayan dan perairan Sungailiat, kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi solusi kesejahteraan bagi warga terdampak, tata kelola dana ini justru memicu polemik akibat indikasi minimnya transparansi di lapangan.
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun, skema penyaluran dana kompensasi yang bersumber dari hasil produksi KIP di wilayah perairan Air Kantung dan Lingkungan Nelayan diduga tidak berjalan utuh sesuai harapan masyarakat.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa dana kompensasi tersebut disetorkan melalui fasilitas perbankan di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dalam teknis pembagiannya, terdapat rincian nominal yang dialokasikan, antara lain:
• Rp1.700 per kilogram dialokasikan untuk pembagian tertentu bagi nelayan/warga.
• Rp1.200 per kilogram dialokasikan untuk upah tukang pikul.
Namun, di sinilah pangkal perkaranya. Jika merujuk pada kesepakatan historis di mana kompensasi mitra KIP timah yang dikelola oleh panitia mandiri, terdapat selisih nominal yang cukup signifikan.
Hingga berita ini diturunkan, sisa dari total setoran per kilogram tersebut belum diketahui secara pasti peruntukannya. Warga setempat mulai mempertanyakan sirkulasi dan kegunaan sisa dana yang dikelola oleh pihak panitia, mengingat tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat nelayan selaku penerima dampak langsung.
Ketidakjelasan aliran dana ini bukan kali pertama memicu dinamika. Masalah transparansi ini tercatat pernah membuat kelompok nelayan mendatangi Kantor Pemkab Bangka dan menyampaikan aduan resmi ke pihak Kecamatan Sungailiat. Bahkan, gelombang penolakan aktivitas penambangan sempat terjadi karena dinilai merusak wilayah tangkap tanpa memberikan kontribusi yang jelas dan adil.
Secara makro, data operasional menunjukkan terdapat 32 badan usaha mitra PT Timah Tbk yang mengoperasikan total 37 unit KIP di seluruh wilayah perairan Bangka Belitung. Sistem registrasi dan pengajuan kemitraan tambang laut ini sejatinya dikendalikan secara digital melalui platform Mitra Online milik perusahaan (MCOS).
Namun, secara spesifik mengenai berapa total armada KIP mitra yang aktif beroperasi di perairan Kabupaten Bangka—khususnya di titik Kampung Nelayan—serta berapa nominal pasti total setoran yang masuk dari masing-masing KIP setiap bulannya, masih menjadi informasi yang tertutup rapat dari akses publik.
Masyarakat nelayan Sungailiat kini mendesak pihak panitia pengelola, pemerintah daerah, dan PT Timah Tbk selaku pemilik konsesi, untuk membuka data produksi dan aliran dana tersebut secara terang benderang. Perkara hak nelayan atas ruang hidup mereka tidak boleh dikorbankan oleh gurita bisnis yang tidak transparan.(*/Jul)

