Karawang, detiksatu.com ll Anggapan bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak berlaku bagi pemborong proyek adalah keliru. Pemborong (kontraktor) pelaksana proyek negara tetap terikat kewajiban transparansi. Segala bentuk informasi mengenai anggaran dan perjanjian proyek merupakan informasi publik yang wajib dibuka.Sabtu 20/6/2026.
Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari prinsip transparansi yang wajib diterapkan dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik. Ketiadaan papan proyek justru memunculkan kecurigaan dan dugaan adanya upaya menghindari pengawasan masyarakat.
PROYEK TURAP IRIGASI JADI SOROTAN, DIDUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI
Seperti halnya proyek pembangunan turap saluran irigasi Batujaya-Pakisjaya yang saat ini sedang berjalan. Pekerjaan yang diduga dibiayai oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II) Divisi Purwakarta itu disinyalir tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, sehingga memunculkan dugaan adanya pengurangan mutu pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kondisi ini teridentifikasi pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pasangan batu kali yang menjadi struktur utama turap diduga dipasang tanpa terlebih dahulu diberikan hamparan mortar sebagai dasar pondasi. Batu kali terlihat langsung ditancapkan dan disusun menggunakan campuran pasir dan semen. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas, kekuatan, dan usia konstruksi bangunan yang sedang dikerjakan.
Tidak hanya soal teknis pekerjaan, proyek tersebut juga menuai kritik lantaran tidak ditemukan papan informasi atau plang proyek di lokasi kegiatan tersebut. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pelaksanaan proyek.
KULTUR KORUPSI DIDUGA MERAMBAT SAMPAI KE PERINGKAT PELAKSANA
Kultur perilaku korupsi birokrasi di negeri ini kian hari semakin komplek dan parah. Korupsi sepertinya sudah menjadi budaya tersendiri dan virusnya telah menjalar nyaris ke seluruh sendi birokrasi dan lembaga pemerintahan di level atas bahkan sampai ke level tingkat pelaksana dan pemborong proyek.
Ironisnya, pelakunya tak hanya kaum elit pejabat birokrat dan politisi di level atas saja, tapi sudah merambah ke pelaksana/pemborong proyek turap Batujaya-Pakisjaya yang sedang berjalan. Sejumlah warga menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, mengingat proyek yang diduga menggunakan anggaran BUMN itu seharusnya dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan mengutamakan kualitas.
"Kalau benar pemasangannya tidak sesuai metode teknis yang seharusnya, maka ini bukan lagi soal kelalaian biasa. Ini menyangkut kualitas bangunan yang dibiayai uang negara. Jangan sampai proyek baru selesai dikerjakan, beberapa bulan kemudian sudah mengalami kerusakan," ujar seorang warga pada Sabtu (20/6/2026).
WARGA: PROYEK NEGARA TIDAK BOLEH DIKERJAKAN SECARA TERTUTUP
Warga juga menilai tidak adanya papan proyek merupakan bentuk minimnya transparansi kepada publik. "Kami tidak tahu siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, dan siapa yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan ini. Proyek negara tidak boleh dikerjakan secara tertutup karena masyarakat berhak melakukan kontrol sosial," tegasnya.
Seorang tokoh masyarakat juga menyampaikan, "Kami meminta aparat penegak hukum jangan tutup mata. Periksa volume pekerjaan, kualitas material, serta kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis. Jika ditemukan indikasi pengurangan mutu atau penyimpangan anggaran, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku."
Warga mendesak pihak PJT II Divisi Purwakarta, instansi pengawas, auditor internal, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut sebelum bangunan dinyatakan selesai.
"Jangan sampai uang negara habis, tetapi kualitas bangunan dipertanyakan. Negara harus hadir dan bertindak tegas terhadap setiap dugaan penyimpangan proyek yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, pelaksana maupun pihak yang lalai melakukan pengawasan harus dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PJT II Divisi Purwakarta maupun instansi terkait mengenai dugaan penyimpangan pada proyek tersebut.
reporter (Roan)

