Medan,detiksatu.com || Berdasarkan amatan awak media telah terjadi "Begal" penebangan pohon di Jalan mandala by pass Kelurahan Bantan Kecamatan Medan tembung sebanyak 2 (Dua) pohon.
"Begal" Pohon tersebut di lakukan diduga demi kepentingan Links Padel Court di Jalan Mandala By Pass Selasa,23/6/2026.
Wartawan mendapat video durasi singkat saat adanya Pembegalan Pohon Aset Pemko Medan, yakni terlihat mobil dinas berwarna hijau dengan beberapa petugas dinas memakai baju Bertulisan Dinas SDABMBK UPT timur yang tidak memakai alat pelindung diri (APD) yang diduga Mengabaikan Keselamatan Kesehatan Dan Kerja (K3).
Fenomena "begal pohon" atau penebangan ilegal pohon milik Pemkot Medan sering kali bermotif ekonomi ( diduga menjual kayu bernilai tinggi) atau pesanan pihak tertentu agar bangunan/usahanya terlihat jelas dari jalan.
Aktivitas penebangan pohon di pinggir jalan raya tanpa menggunakan APD (seperti helm keselamatan, tali pengaman, rompi reflektif, dan sepatu pelindung) sangat berisiko tinggi serta melanggar UU ketenagakerjaan yang mengabaikan K3.
Dinas lingkungan hidup Medan Diduga Melanggar Serta Mengkangkangi Peraturan Walikota Medan Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Pohon Pasal 17.
Dimana Dalam Peraturan Walikota Medan nomor 72 tahun 2023 bagi siapa yang melakukan penebangan pohon dapat di kenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Awak media Mengkonfirmasi salah seorang warga yang tidak jauh dari lokasi dengan mempertanyakan siapa yang melakukan penebangan pohon tersebut,
"orang dinas pak yang nebang,kalau gak salah minggu lalu".
Lokasi berbeda awak media Mengkonfirmasi Bapak Idris camat medan tembung perihal adanya Penebangan (Begal Pohon), ia juga menyatakan bahwa "Itu yg motong dari DLH pak". Terang Camat. Wartawan juga mempertanyakan apakah ada surat rekomendasi dari pihak kelurahan maupun kecamatan perihal pengajuan Penebangan Pohon, hingga saat ini belum mendapatkan keterangan lanjut dari camat medan tembung.
Lokasi berbeda wartawan Mengkonfirmasi salah seorang pejabat(Katim Penghijauan) dinas lingkungan hidup Ibu Anita Ginting ia menyatakan bahwa "Untuk lokasi di Jl. Mandala By Pass sudah ada surat persetujuan penebangan pohon sebanyak 2 pohon angsana dengan diameter 40 cm dan tinggi 10 m,Terangnya".
Akan tetapi, dari tanggapan ibu Anita Ginting selaku Katim Penghijauan DLH medan dengan perihal ada surat persetujuan Penebangan sebanyak 2 pohon angsana diameter 40 cm dan tinggi 10 m. Seperti apa verifikasi atau tinjau lapangan untuk layak atau tidak pembegalan Pohon angsana tersebut.?
Adapun wajib melakukan penebangan pohon yakni ada beberapa yang harus di lakukan.
*Pohon sudah mati /kering
*Busuk
*Miring kedalam bangunan
Maka diminta kepada walikota medan Rico waas dan Inspektorat periksa Kadis Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga terlibat melakukan Pembegalan Pohon Aset Pemko Medan jenis Angsana demi kepentingan pengusaha Links padel Mandala by pass.
Reporter : Habib

