Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba, Penyidik Bantah Pernah Mencatat Keterangan Saksi Seperti dalam Dakwaan

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba, Penyidik Bantah Pernah Mencatat Keterangan Saksi Seperti dalam Dakwaan

Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026 | Selasa, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T15:19:10Z
Gowa, detiksatu.com ||Sidang praperadilan yang diajukan Ilyas Sitaba terhadap Polres Gowa selaku Termohon I dan Kejaksaan Negeri Gowa selaku Termohon II memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon. Selasa,(23/06/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gowa, Termohon I menghadirkan satu orang saksi, yakni AIPTU Yusran Jafsur yang juga merupakan penyidik dalam perkara tersebut. Sementara Termohon II tidak menghadirkan saksi.

Pada saat pemeriksaan saksi, kuasa atau pihak pemohon, Kumala Elvira, mempertanyakan keterangan salah satu saksi yang sebelumnya disebut telah diperiksa dalam proses penyidikan, yakni Kaharuddin Pata bin Rahimi Dg Manye.

Pemohon menanyakan apakah benar Kaharuddin Pata pernah memberikan keterangan bahwa Ilyas Sitaba dengan sengaja mengambil enam truk tanah timbunan milik Indar Jaya Mursalim untuk dijual, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli makanan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, AIPTU Yusran Jafsur menyatakan tidak pernah mengambil keterangan saksi dengan isi sebagaimana yang disebutkan oleh pemohon.

"Saya tidak pernah mengambil keterangan saudara Kaharuddin Pata yang seperti itu penjelasannya," ujar AIPTU Yusran Jafsur di hadapan majelis hakim.

Pernyataan penyidik tersebut kemudian menjadi perhatian dalam persidangan, mengingat dalam Surat Dakwaan Nomor: PDM.41/GOWA/Eoh.2/05/2026 disebutkan adanya keterangan saksi Kaharuddin Pata bin Rahimi Dg Manye yang menyatakan bahwa terdakwa Ilyas Sitaba mengambil enam truk tanah timbunan milik Indar Jaya dengan tujuan untuk dijual, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli makanan.

Perbedaan antara keterangan yang termuat dalam surat dakwaan dan pernyataan penyidik di persidangan menjadi salah satu hal yang mencuat dalam sidang praperadilan tersebut.

Sidang praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba, Penyidik Bantah Pernah Mencatat Keterangan Saksi Seperti dalam Dakwaan

Trending Now

Iklan