Depok, detiksatu.com || Operasi penertiban yang digelar pemerintah daerah di tengah situasi ekonomi sulit memunculkan dilema.
Di satu sisi aturan dan standar harus ditegakkan. Di sisi lain, warga kecil yang menggantungkan hidup pada lapak atau usaha informal kehilangan sumber pendapatan.
Penertiban 12 bangunan liar enam diantaranya konon punya sertifikat .
Penertiban tanpa opsi ekonomi alternatif rawan menimbulkan guncangan sosial.
Pedagang/PKL kehilangan lapak, banyak orang kehilangan Pencarian kehilangan untuk cari makan.
Dampak psikologisnya: rasa aman berkurang dan muncul polarisasi "tegakkan aturan" versus "jangan zolimi rakyat kecil".
Dari sisi kriminalitas, melahirkan 3 risiko.
Jangka pendek: muncul kriminal survival seperti pencurian kecil atau copet karena desakan kebutuhan.
Jangka menengah: usaha ilegal pindah "bawah tanah" tanpa pengawasan, sehingga risiko kekerasan dan kelalaian pada anak meningkat.
Jangka panjang: kelompok rentan rawan direkrut premanisme atau pinjol ilegal karena tidak ada opsi kerja formal.
Kesimpulannya penertiban diperlukan untuk kepastian hukum dan perlindungan publik. Namun efektivitasnya tergantung 3 kunci:
Pendataan Terdampak, Penyediaan relokasi/layanan pengganti, dan pendampingan.
Tanpa itu, masalah hanya dipindah, bukan diselesaikan.
Rekomendasi yang muncul: Pemda perlu mengunci paket "Penertiban + Relokasi + Pemberdayaan".
Satgas sosial disarankan turun 30 hari pertama pasca-penertiban untuk memantau dan mencegah kriminal survival.
Komunikasi empatik juga penting agar warga memahami alasan aturan sekaligus melihat jalan keluar yang disediakan.(**).

