Kupang, detiksatu.com || Aparat Kepolisian dari Subnit I Pidana Umum (Pidum) Polresta Kupang Kota memeriksa seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus yang menyeret nama KSP Kopdit Swasti Sari, Kamis (4/6/2026).
Pejabat yang diperiksa adalah Albinus Yustinus Salem, S.Sos., M.M., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan (Anjab) pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTT. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam di ruang penyidik Subnit I Pidum Polresta Kupang Kota.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas laporan yang diajukan oleh Jefri Tapobali terkait dugaan penyimpangan mekanisme dalam tubuh KSP Kopdit Swasti Sari. Dalam perkara ini, penyidik mendalami sejumlah keterangan yang berkaitan dengan proses internal koperasi yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Albinus Yustinus Salem diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari periode 2022–2025. Posisi tersebut kini turut menjadi perhatian dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik dikabarkan mendalami peran Albinus yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses rapat internal koperasi yang menghasilkan berita acara perubahan atau keputusan organisasi. Proses tersebut diduga menjadi salah satu titik persoalan karena disebut tidak dilaksanakan melalui mekanisme resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum Albinus Yustinus Salem dalam perkara tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam, Albinus terlihat meninggalkan ruang penyidik dan langsung menuju kendaraan yang telah menunggu di halaman Polresta Kupang Kota. Ia memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media yang sejak awal menunggu jalannya pemeriksaan.
Sejumlah pertanyaan wartawan terkait materi pemeriksaan dan dugaan keterlibatannya dalam proses yang menyeret nama KSP Kopdit Swasti Sari juga tidak mendapatkan respons. Yang bersangkutan langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Subnit I Pidum Polresta Kupang Kota masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Polisi juga terus menelusuri peran pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Kasus ini merupakan laporan yang diajukan oleh Jefri Tapobali dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari periode 2022–2025, Lambertus Ara Tukan, telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu (3/6/2026).
Sebelumnya diberitakan, pengurus KSP Kopdit Swasti Sari terpilih periode 2026–2028 dilaporkan ke Polresta Kupang Kota oleh anggota koperasi KSP Kopdit Swasti Sari sekaligus peserta RAT Tahun 2026, Yohanes FR. Laga Tapobali.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/493/V/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.46 WITA.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut adanya dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 391 ayat (1).
Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan W. Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-37 Tahun Buku 2025 yang digelar pada 26 April 2026 di Hotel Harper Kupang.
Dalam forum tersebut, terjadi interupsi dari anggota terkait berita acara penetapan susunan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028 yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pemilihan anggota melalui Pra-RAT.
Meski mendapat keberatan, pimpinan sidang tetap mengetuk palu dan menyatakan berita acara tersebut sah. Adapun pengurus yang dilaporkan berinisial WG, MRK, FXOK, GG, MTBM, dan YVA.
Reporter: Emanuel Boli

