Medan - detiksatu.com ||
Walikota medan Rico waas saat di temui wartawan pada perayaan hari buruh sedunia, dan ketika konfirmasi wartawan perihal adanya perubahan jam kerja Satpol pp kota Medan dari delapan jam kerja berubah menjadi dua belas jam kerja.
Ricowaas menyatakan akan menyesuaikan
Secara skala aturan untuk jam kerja satpol pp kota Medan serta akan perbaiki aturan tersebut dan akan mengevaluasi perubahan aturan jam kerja satpol pp tersebut.
Praktik anggota Satpol PP yang bekerja lebih dari delapan jam per hari sering terjadi, khususnya untuk tugas pengamanan dan penertiban lapangan. Hal ini menimbulkan tantangan seperti kelelahan serta keluhan mengenai hak lembur.
Namun, Kasatpolpp kota medan M Yunus diduga mengabaikan instruksi Pimpinan nya Yakni walikota medan serta melanggar peraturan Perpres nomor 21 tahun 2023 tentang bahwa jam kerja pegawai 37,5 jam/Minggu.
Mirisnya, terdapat ratusan petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Medan dikabarkan mengeluhkan adanya perubahan jam kerja yang meningkat dari 8 jam berubah menjadi 12 jam per hari.
Keluhan tersebut mencuat karena tambahan jam kerja itu dinilai belum ada kejelasan kompensasi jam lembur yang di bayarkan maupun diterima anggota satpol pp dari bulan Desember hingga sekarang.
Salah seorang anggota satpol pp ketika wartawan, ia menyatakan keluhannya selama ia bertugas bertahun-tahun dan baru x ini kalau pulang ke rumah terlama dan jarang ketemu dengan keluarga.
Dan anggota satpol pp lainnya juga mengeluhkan dengan kelebihan jam bekerja selama massa kepimpinan m.yunus, Dimana peraturan yang diterapkan pimpinan kami makin capek dan lelah bang. Dan kami susah lah untuk protes. Ucapnya ".
Lokasi berbeda wartawan mengkonfirmasi Kasatpolpp kota Medan, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan informasi dan kepastian dari kepala satpol pp (Bungkam)
Reporter : Habib