Depok, detiksatu.com || Sebuah tempat usaha pijat bernama 'queen refleksi ' yang berlokasi di Jl. Raya Gas Alam No.23, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453
jadi sorotan Publik. Lantaran diduga kuat, menjadi ajang praktik bisnis prostitusi terselubung.
Tempat usaha bernama 'queen refleksi' itu dilaporkan oleh warga sekitar, pada awak media yang tengah melakukan investigasi.
Menurut keterangan, tempat usaha berkedok pijat tradisional itu diduga menawarkan pula layanan esek-esek alias pijat plus-plus yang tentunya bertentangan dengan norma-norma Hukum, Agama dan Sosial (HAS).
Saat tim investigasi melakukan penelusuran, pada (12/6/26 suasana di sekitar lokasi terlihat cukup ramai, dengan sejumlah tamu pria yang keluar masuk tempat pijat tersebut.
Tim awak media pun coba menemui pemilik atau pengelola untuk dikonfirmasi, namun menurut karyawannya pemilik usaha berinisial A, sedang tidak berada di tempat.
Selanjutnya Tim media pun, diterima oleh seseorang yang mengaku inisial S yang terkesan enggan untuk memberikan keterangan lebih jauh terkait adanya dugaan praktik prostitusi di tempat bisnis pijat tersebut.
Berdasarkan informasi awal dan juga keterangan dari beberapa sumber internal, diduga kuat 'queen refleksi' tidak cuma sekedar menyediakan layanan pijat biasa, namun disinyalir melayani jasa seksual secara terang-terangan yang ditawarkan kepada pelanggan tertentu,
Menurut sumber, tempat usaha pijat itu jelas terindikasi melanggar sejumlah aturan hukum dan Perda diantaranya: Pasal 296 KUHP yang menegaskan; "Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara sampai satu tahun empat bulan".
Pasal 506 KUHP; "Barang siapa mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun".
Harapan warga setempat, Satpol PP Kota Depok, harusnya langsung mengerahkan tim ke lokasi mendapatkan penggerebekan esek esek tersebut. Tutupnya.

