Rakyat Minta Presiden Prabowo Segera Bertindak, Diduga BGN Alergi Menerima Aduan Masyarakat Jabar

Rakyat Minta Presiden Prabowo Segera Bertindak, Diduga BGN Alergi Menerima Aduan Masyarakat Jabar

Redaksi
Senin, 22 Juni 2026 | Senin, Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T16:10:34Z
JAKARTA ,DETIKSATU.COM ||  Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap Badan Gizi Nasional (BGN), dua warga Kabupaten Bogor, Geri Permana dan Haidy Arsyad, mendatangi kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 22 Juni 2026. 

Keduanya mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan tersebut diserahkan secara tertulis bertepatan dengan aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan gedung BGN. Saat proses penyerahan surat, sempat terjadi adu argumentasi antara Geri Permana dan petugas resepsionis.

Perdebatan muncul setelah petugas mengarahkan permohonan informasi melalui layanan Call Center 127. 

Geri menilai penjelasan tersebut tidak sejalan dengan mekanisme permohonan informasi publik yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Geri, informasi mengenai alokasi, realisasi, hingga pertanggungjawaban anggaran Program MBG merupakan hak masyarakat untuk diketahui karena sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Informasi mengenai alokasi, realisasi, dan pertanggungjawaban anggaran Program Makan Bergizi Gratis merupakan hak publik untuk mengetahui. Anggaran yang digunakan berasal dari APBN sehingga penggunaannya wajib terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat," ujar Geri.

Ia menjelaskan, anggaran BGN yang telah disetujui DPR dalam APBN 2026 mencapai Rp268 triliun. Setelah dilakukan penyesuaian fiskal dan efisiensi, anggaran yang dikelola lembaga tersebut disebut berada di kisaran Rp228,38 triliun.

Besarnya anggaran itu, kata Geri, membutuhkan pengawasan yang ketat karena sebagian berasal dari pos anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk sektor pendidikan.

Ia menilai persoalan MBG tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan program di lapangan, tetapi juga menyangkut transparansi penggunaan anggaran, desain kebijakan, serta dampaknya terhadap pemenuhan hak pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Nasional itu menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik.

Menurutnya, berbagai kritik yang belakangan mengemuka terhadap BGN menjadi alasan kuat bagi publik untuk meningkatkan pengawasan terhadap tata kelola program tersebut. 

Apalagi, sejumlah kasus hukum yang pernah menyeret pejabat dalam pengelolaan program pemerintah menunjukkan pentingnya kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

Sementara itu, Haidy Arsyad menekankan pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan lembaga yang mengelola anggaran bernilai ratusan triliun rupiah.

"BGN wajib memberikan contoh tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Ketika masyarakat meminta informasi yang menjadi hak publik, seharusnya permohonan itu diterima dan diproses sesuai mekanisme hukum, bukan justru dipersulit dengan alasan administratif yang tidak jelas," tegas Haidy.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi bukan sekadar komitmen moral, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan setiap badan publik.

"Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Jika akses informasi dihambat, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan good governance yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan," katanya.

Haidy memastikan permohonan informasi tersebut tidak memiliki kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu. 

Menurutnya, langkah itu semata-mata dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan kepentingan publik.

"Kami ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara benar, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rakyat Minta Presiden Prabowo Segera Bertindak, Diduga BGN Alergi Menerima Aduan Masyarakat Jabar

Trending Now

Iklan