Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerusakan jalan diduga semakin parah akibat tingginya mobilisasi armada pengangkut material proyek Sodetan Karian yang melintas menuju lokasi pekerjaan di Desa Padasuka dan Desa Pasir Kembang.
Dalam video yang diterima redaksi, warga terlihat bergotong royong menimbun dan meratakan bagian jalan yang berlubang menggunakan peralatan sederhana. Aksi tersebut dilakukan karena kondisi jalan dinilai sudah mengganggu aktivitas masyarakat serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Menurut keterangan warga setempat, armada pengangkut material dengan muatan puluhan ton kerap melintasi ruas Jalan Kopi–Sangiang setiap hari. Bahkan, kendaraan-kendaraan besar tersebut sering berjalan secara beriringan atau konvoi sehingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat.
"Kami yang merasakan langsung dampaknya. Jalan semakin rusak dan aktivitas masyarakat terganggu. Ketika armada proyek melintas secara beriringan, pengguna jalan lain sering harus mengalah dan menunggu cukup lama," ujar salah seorang warga.
Selain kerusakan jalan, warga juga mengaku khawatir terhadap potensi kecelakaan lalu lintas akibat tingginya intensitas kendaraan berat yang melintas di jalur tersebut. Mereka berharap ada langkah nyata dari pihak terkait untuk mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat.
Sementara itu, tim awak media DETIKSATU.COM telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Waskita selaku pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak humas PT Waskita belum memberikan keterangan resmi.
Menurut informasi yang diperoleh, pihak humas PT Waskita sebelumnya telah menyampaikan kesediaan untuk bertemu dengan awak media guna memberikan penjelasan. Namun hingga waktu yang telah dijanjikan, yang bersangkutan tidak hadir dan belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait keluhan warga mengenai kerusakan jalan serta dampak mobilisasi armada proyek.
DETIKSATU.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Waskita maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(Jul)

