SERANG, DETIKSATU.COM || Dewan Pimpinan Wilayah Laporan Sumber Informasi Masyarakat (DPW LSIM) Banten berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum setelah permohonan audiensi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang SMA dan SMK belum mendapat tanggapan.
Ketua DPW LSIM Banten, Komeng Abdul Rohman, mengatakan pihaknya akan menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polda Banten pada Senin (3/8/2026). Langkah tersebut diambil setelah surat permohonan audiensi yang dikirim pada 23 Juli 2026 belum memperoleh respons hingga Jumat (31/7/2026).
«"Kami telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sejak 23 Juli 2026. Namun hingga hari ini kami belum menerima tanggapan. Karena itu, kami akan melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polda Banten sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Komeng, Jumat (31/7/2026).»
Menurut Komeng, aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) mulai pukul 09.30 WIB dengan titik penyampaian aspirasi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta Kantor BPK RI Perwakilan Banten.
Ia memperkirakan sekitar 50 peserta akan mengikuti aksi dengan membawa kendaraan operasional, pengeras suara, bendera Merah Putih, dan spanduk sebagai sarana menyampaikan aspirasi.
Komeng menjelaskan, aksi tersebut bertujuan mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOSP, sekaligus meminta BPK RI Perwakilan Banten melakukan audit kinerja dan audit kepatuhan terhadap pengelolaan Dana BOSP jenjang SMA dan SMK Tahun Anggaran 2025 hingga Triwulan III Tahun 2026.
«"Aksi ini kami lakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong BPK RI Perwakilan Banten melaksanakan audit kinerja dan audit kepatuhan terhadap pengelolaan Dana BOSP. Kami berharap pengelolaan anggaran pendidikan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.»
Sebelumnya, DPW LSIM Banten telah mengirimkan Surat Nomor 034/L/SEK-LSIM-BANTEN/VII/2026 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten pada 23 Juli 2026. Dalam surat tersebut, LSIM mengajukan permohonan audiensi yang diusulkan berlangsung pada Jumat (31/7/2026) pukul 09.30–11.30 WIB di Aula Disdikbud Provinsi Banten.
Menurut Komeng, audiensi tersebut dimaksudkan sebagai ruang dialog untuk memperoleh penjelasan terkait tata kelola Dana BOSP sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat. Permohonan itu juga didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun hingga waktu pelaksanaan audiensi yang diusulkan, LSIM Banten mengaku belum menerima tanggapan dari pihak Disdikbud Provinsi Banten.
Hingga berita ini diterbitkan, DETIKSATU.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta BPK RI Perwakilan Banten. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Jul)

