Gayo Lues,detiksatu.com || Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya menjadi napas bagi peningkatan mutu pendidikan. Namun, pemandangan di SD Negeri 1 Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, justru menghadirkan ironi.
Di tengah kucuran dana negara puluhan juta rupiah, sejumlah kaca jendela ruang kelas tampak pecah dan kondisi sarana sekolah masih menuai sorotan.
Berdasarkan data dari aplikasi Ompas penggunaan Dana BOS Tahap II Tahun 2025, sekolah tersebut menerima anggaran sebesar Rp82.425.000 untuk 157 siswa. Dari jumlah itu, Rp33.900.000 dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan, Rp8.225.000 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, Rp14.859.000 untuk administrasi sekolah, serta Rp15.000.000 untuk pembayaran honor.Tim media yang turun langsung ke lokasi masih menemukan fasilitas sekolah yang memerlukan perhatian.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS. Sebab, setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat semestinya dapat dilihat hasilnya oleh masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kepala SD Negeri 1 Dabun Gelang menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sekitar enam bulan. Ia menyebut penarikan Dana BOS pada tahun 2026 baru dilakukan satu kali dan digunakan untuk pengecatan dinding serta perbaikan pagar sekolah.Pernyataan tersebut patut dicatat sebagai hak jawab. Namun, penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai realisasi penggunaan Dana BOS tahun sebelumnya, terutama ketika kondisi fisik sekolah masih menjadi sorotan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues juga tidak bisa hanya menjadi penonton. Sebagai instansi pembina dan pengawas, dinas memiliki tanggung jawab memastikan setiap sekolah mengelola Dana BOS sesuai petunjuk teknis, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.Jika pengawasan berjalan optimal, seharusnya persoalan fasilitas yang rusak dapat terdeteksi lebih awal dan segera ditindaklanjuti. Pengawasan yang lemah hanya akan menimbulkan pertanyaan dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Dana BOS bukan sekadar angka dalam laporan administrasi. Dana tersebut adalah amanah negara untuk menjamin anak-anak memperoleh lingkungan belajar yang layak. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus terbuka terhadap pengawasan publik.Tim media meminta Inspektorat Kabupaten Gayo Lues melakukan audit atas realisasi penggunaan Dana BOS di SD Negeri 1 Dabun Gelang. Jika dalam proses audit ditemukan indikasi penyimpangan, maka Aparat Penegak Hukum, termasuk Polres Gayo Lues, diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan uang rakyat. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh lemahnya pengawasan maupun buruknya tata kelola anggaran.
( DIR )