Diduga Remehkan Profesi Wartawan, Pernyataan Narasumber Tuai Sorotan

Follow

Diduga Remehkan Profesi Wartawan, Pernyataan Narasumber Tuai Sorotan

Kamis, 30 Juli 2026 | Kamis, Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T15:07:15Z
LEBAK, DETIKSATU.COM || Seorang wartawan di Kabupaten Lebak mengaku mendapat respons yang dinilai kurang kooperatif saat melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak terkait dugaan kasus penganiayaan dan dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan foto pribadi di status WhatsApp.

Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses jurnalistik guna memperoleh informasi yang berimbang sebelum sebuah berita dipublikasikan. Namun, berdasarkan rekaman suara yang diterima redaksi, narasumber yang dihubungi diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap meremehkan profesi wartawan dan mengancam akan memutus komunikasi.

Dalam rekaman suara tersebut, narasumber yang disebut bernama Hardi Hakiki, warga Kampung Neglasari, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, terdengar mempertanyakan tujuan konfirmasi yang dilakukan wartawan.

Salah satu pernyataan yang terekam berbunyi, "Pertanyaan yang kagak penting bang ditanyain. Saya tahu ini buat bahan modal abang."

Menanggapi hal tersebut, Kabiro media yang bersangkutan di Kabupaten Lebak, Ugi Saragih, menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses kerja jurnalistik.

"Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh informasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa sehingga pemberitaan dapat disajikan secara berimbang. Wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan berita," ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang dapat digunakan untuk menyampaikan klarifikasi.

"Wartawan terbuka terhadap hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari penyelesaian yang menjunjung profesionalisme jurnalistik," katanya.

Pihak wartawan mengaku telah menyimpan dokumentasi berupa tangkapan layar percakapan dan rekaman suara yang berkaitan dengan proses konfirmasi tersebut. Meski demikian, hingga saat ini yang bersangkutan masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Di sisi lain, wartawan juga berkewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta memberikan ruang bagi hak jawab dan hak koreksi.

Perlu dipahami, tidak setiap penolakan wawancara atau ketidaksediaan seseorang memberikan keterangan dapat langsung dikategorikan sebagai tindakan menghalangi kerja pers. Penilaian terhadap adanya dugaan pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta unsur-unsur hukum yang berlaku.

DETIKSATU.COM membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima redaksi serta tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Remehkan Profesi Wartawan, Pernyataan Narasumber Tuai Sorotan

Trending Now

Iklan