Indramayu,detiksatu.com– Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap lima anggota keluarga H. Syahroni di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Jumat (3/7).
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Priyo dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim menilai keterlibatan terdakwa merupakan bagian dari rangkaian perbuatan yang mengakibatkan tewasnya lima anggota keluarga H. Syahroni.
Putusan itu menjadi perhatian publik karena selama persidangan Priyo juga memberikan keterangan sebagai saksi mahkota yang dinilai membantu mengungkap kronologi peristiwa. Namun, majelis hakim berpendapat hal tersebut tidak menghapus maupun mengurangi pertanggungjawaban pidana atas perannya dalam tindak pidana tersebut.
Kasus pembunuhan Paoman sendiri menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat. Proses pembuktian di persidangan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, barang bukti, serta alat bukti lainnya yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Sementara itu, pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal semula. Majelis hakim memutuskan menunda sidang karena musyawarah hakim masih berlangsung.
"Untuk perkara atas nama terdakwa Ririn Rifanto, berdasarkan penyampaian dari majelis hakim bahwa musyawarah hakim masih belum selesai, maka persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Juli 2026," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko.
Dengan vonis terhadap Priyo, proses penyelesaian perkara pembunuhan berencana yang menewaskan lima anggota keluarga H. Syahroni kini memasuki tahap akhir. Perhatian publik selanjutnya tertuju pada putusan terhadap Ririn Rifanto yang didakwa sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut dan akan dibacakan pada sidang Rabu, 8 Juli 2026.
Ade r