Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Lakukan Penyelidikan

Follow

Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 20 Juli 2026 | Senin, Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T02:19:59Z


Serang,detiksatu.com  || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh aktivis Fam Fuk Tjhong (Uun), Minggu (19/7/2026).

Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

"Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh pelapor. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kampung Babakan Pulo, RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini identitas terlapor masih dalam penyelidikan," ujar Maruli.

Menurutnya, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pembuktian.

Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung dugaan peristiwa tersebut.

"Seluruh fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan akan didalami menggunakan metode Scientific Crime Investigation," jelasnya.

Maruli menambahkan, Polda Banten tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu, masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu jalannya penyelidikan.

"Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.

Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

"Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

(Redaksi/DetikSatu.com | Sumber: Bidhumas Polda Banten)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Lakukan Penyelidikan

Trending Now

Iklan