Jakarta,detiksatu.com || Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn.) Oegroseno merasa dikriminalisasi oleh institusi Bhayangkara setelah dirinya menerima surat klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait dugaan korupsi pengadaan dan hibah lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Ciputat dan Lembang yang terjadi lebih dari 15 tahun lalu.
Pak Oegroseno (sapaan akrab penulis kepada beliau), merasa dicari-cari kesalahan. Padahal, malaikat saja hanya mencatat amal, bukan mencari-cari kesalahan.
Dalam video yang beredar, Pak Oegroseno menjelaskan mendapatkan undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri pada Juli 2026. Kasusnya menyangkut dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Pak Oegroseno mempertanyakan dasar penyelidikan atas kebijakan yang diambil belasan tahun silam. Ia meminta penyidik membuktikan unsur perbuatan pidana serta kerugian negara secara jelas sebelum menyelidiki kebijakan masa lalu.
Selain berinteraksi dan kenal dekat dengan sejumlah Jenderal Purnawiran TNI, penulis juga kenal dan berinteraksi dengan sejumlah Jenderal Purnawirawan Polri. Selain Komjen Pol Susno Duadji, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, penulis juga berinteraksi dan cukup mengenal sosok Pak Oegroseno.
Dalam pandangan penulis, Pak Oegroseno adalah purnawirawan polisi yang jujur, berintegritas, peduli terhadap berbagai persoalan yang menimpa rakyat. Di usia pensiun, beliau tidak mau tinggal diam atau sekedar aktif ngemong cucu.
Beliau aktif memberikan pandangan dan perspektif atas berbagai isu, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum. Salah satunya, kasus yang membelit eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Lalu, benarkan apa yang dialami oleh Pak Oegroseno adalah upaya kriminalisasi ?
Kriminalisasi adalah upaya mencari cari kesalahan, baik pada peristiwa kekinian terlebih lagi pada peristiwa lampau, yang mendeskripsikan suatu tindakan yang bukan kejahatan seolah-olah menjadi kejahatan, dengan menggunakan wewenang dan jabatan berdalih isu penegakan hukum.
Untuk kasus yang dimintakan klarifikasi, bisa dikatakan memenuhi unsur kriminalisasi, setidaknya dari beberapa aspek, yaitu:
*Pertama,* peristiwa yang dipersoalkan adalah peristiwa lampau. Semestinya, jika itu kejahatan segera diproses sejak kejadian tersebut bergulir. Bukan mendiamkan, menjadikan tabungan untuk bahan agar bisa dicari-cari kesalahan.
Dalam Islam, suatu masalah yang telah lampau tapi dibiarkan, baru belakangan diungkap, dikategorikan bukan penegakan hukum melainkan bermotif dendam. Karena itulah, pada era Kekhilafahan Umar Bin Khatab R.A., Khalifah mengadopsi batas waktu pelaporan tindak pidana/kejahatan maksimum dilaporkan 2 tahun.
Jika pelaporan dilakukan setelah lebih dari 2 tahun pasca kejadian, maka tidak akan diproses. Karena laporan seperti ini bukanlah laporan yang bermotif penegakkan hukum, melainkan hanya bermotif dendam.
*Kedua,* permintaan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri dilakukan seiring dengan sikap kritis Oegroseno pada kasus yang membelit Eks Jampidsus. Kasus besar yang dianggap babak baru perseteruan Polri dengan Kejaksaan.
Bisa dibaca, bahwa motif nya lebih kental untuk membungkam. Karena peristiwa tidak berdiri sendiri, melainkan ada kaitannya dengan sikap kritis Pak Oegroseno.
*Ketiga,* Klarifikasi yang diminta oleh Kortas Tipidkor belum tentu dilakukan dalam rangka tindakan pro Justisia. Melainkan hanya untuk menguji nyali orang yang diundang klarifikasi.
Modus membungkam dengan undangan klarifikasi ini, lazim dilakukan Polri dalam sejumlah kasus aktivis. Biasanya, menggunakan pasal hoax, pencemaran, ITE, hingga SARA.
Jadi, tujuannya bukanlah klarifikasi atas peristiwa. Melainkan, negosiasi (baca: intimidasi) saat pemeriksaan. Lu diam, kasus gua hentikan. Lu masih cerewet, kasus lanjut.
Semestinya, institusi Polri bersyukur ada sosok Purnawiran Polri seperti Komjen Pol Purn Oegroseno. Karena pandangan beliau, memberikan persepsi positif publik pada Polisi. Jadi, tidak semua polisi brengsek seperti Ferdy Sambo, ada yang jujur dan berintegritas seperti Pak Oegroseno.
Tapi, kenapa Polri tega mengkriminalisasi Purnawirawan Polisi seperti Pak Oegroseno? Entahlah. [].

