Lebak,detiksatu.com || Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Laporan Sumber Informasi Masyarakat (DPW LSIM) Banten secara resmi melayangkan surat kepada Gubernur Banten terkait permohonan penertiban aktivitas galian tanah yang diduga tidak memiliki izin di Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Kamis,(23/7/2026).
Surat bernomor 033/L/SEK-LSIM-BANTEN/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026 tersebut ditandatangani Ketua DPW LSIM Banten, Komeng Abdul Rohman, bersama Sekretaris Umum, Odih Kodari.
Dalam suratnya, LSIM Banten menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aduan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan aktivitas galian tanah ilegal yang dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
LSIM Banten mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar permohonan agar pemerintah melakukan penertiban.
Ketua DPW LSIM Banten, Komeng Abdul Rohman, mengatakan pihaknya meminta Gubernur Banten melalui dinas terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap legalitas aktivitas galian tanah tersebut.
"Kami meminta agar dilakukan penertiban secara menyeluruh. Apabila terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut harus dihentikan dan ditutup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat," tegas Komeng.
Selain meminta penertiban, LSIM Banten juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebak agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Banten dan Bupati Lebak sebagai bentuk koordinasi dan permohonan dukungan dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas galian tanah tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten maupun pihak pengelola galian terkait isi surat yang disampaikan oleh DPW LSIM Banten. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan tidak berizinnya aktivitas tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.(Jul)