Miris! Dugaan Pungutan Rp20 Ribu per Truk pada Proyek Jalan UPJJ Melawi Disorot LIBAS

Follow

Miris! Dugaan Pungutan Rp20 Ribu per Truk pada Proyek Jalan UPJJ Melawi Disorot LIBAS

Jumat, 31 Juli 2026 | Jumat, Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T02:26:05Z
Melawi,detiksatu.com || Lembaga Informasi Act Sweep (LIBAS) mengungkap dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan pekerjaan penimbunan jalan yang dikerjakan Unit Pelaksana Jalan dan Jembatan (UPJJ) Wilayah II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Melawi pada ruas jalan Desa Piawas menuju Desa Nanga Raya, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Dugaan tersebut disampaikan Ketua Umum LIBAS, Jasli Harpansyah, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan timnya setelah menerima informasi langsung dari masyarakat.

Menurut Jasli, sejumlah warga mengaku diminta membayar Rp20.000 per truk yang disebut-sebut digunakan untuk membayar tanah timbunan yang dipakai dalam proyek penimbunan jalan tersebut.

> "Saat kami melakukan investigasi di lapangan, ada beberapa warga yang menyampaikan kepada saya bahwa mereka diminta membayar sebesar Rp20.000 yang digunakan untuk membayar pemilik tanah timbunan. Miris sekali jika benar hal seperti ini terjadi dalam proyek pemerintah," ujar Jasli kepada media ini.



Jasli mengatakan, pembangunan jalan merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara maupun daerah dengan tujuan meningkatkan akses transportasi dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, menurutnya, pelaksanaan proyek seharusnya dilakukan secara transparan dan tidak membebani masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia menambahkan, informasi yang diterima tim investigasi LIBAS masih berupa penyampaian dari masyarakat sehingga perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang melalui pemeriksaan dan klarifikasi.

Selain dugaan pungutan tersebut, LIBAS juga mengaku menemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Menurut Jasli, kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik karena masyarakat berhak mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan proyek.

"Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. Jangan sampai muncul persepsi yang berbeda-beda karena kurangnya informasi. Transparansi dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah sangat penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," katanya.

LIBAS pun meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri informasi tersebut. Jasli berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

Tinjauan Yuridis

Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK), Yayat Darmawi, SE., SH., MH., turut memberikan pandangan hukum terkait dugaan pungutan tersebut.

Menurut Yayat, apabila benar terdapat pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah, maka perbuatan tersebut harus ditelusuri karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

"Pungutan secara liar merupakan permintaan uang yang dilakukan secara tidak resmi dengan mengatasnamakan kepentingan pemerintah. Jika benar terjadi, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia juga menilai laporan masyarakat harus direspons secara cepat agar tidak menimbulkan keresahan dan untuk memastikan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai aturan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miris! Dugaan Pungutan Rp20 Ribu per Truk pada Proyek Jalan UPJJ Melawi Disorot LIBAS

Trending Now

Iklan