Sidoarjo, detiksatu.com | | Penyelesaian polemik dua kegiatan usaha di Jalan Raya Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, terus bergerak melalui tahapan administratif sesuai kewenangan masing-masing instansi. Setelah mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Sedati, Pemerintah Desa Sedati Gede menyatakan telah menindaklanjuti hasil mediasi yang menjadi kewenangannya dan siap mendampingi apabila instansi teknis melakukan pemeriksaan di lapangan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Desa Sedati Gede, Muhammad Nasruddin, saat dikonfirmasi detiksatu.com di kantornya, Senin (07/07/2026) siang.
Nasruddin menjelaskan, tidak lama setelah mediasi berlangsung, pemerintah desa telah menerbitkan Surat Keterangan Domisili Usaha sesuai hasil kesepakatan. Dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan surat pengantar dari Ketua RT dan RW sebagai persyaratan administrasi yang menjadi kewenangan pemerintah desa.
"Setelah mediasi, pihak yang berkepentingan datang ke desa mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha. Berdasarkan surat pengantar RT dan RW, surat tersebut kami terbitkan sesuai kewenangan pemerintah desa," jelasnya.
Selain itu, pemerintah desa juga melakukan penyesuaian administrasi terkait nomor bangunan berdasarkan hasil koordinasi bersama Ketua RT dan RW agar tidak lagi terjadi kesamaan nomor sebagaimana yang sempat menjadi perhatian dalam proses mediasi.
"Terkait administrasi nomor bangunan, kami sudah berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW sehingga dilakukan penyesuaian agar lebih jelas," terangnya.
Menurut Nasruddin, kewenangan pemerintah desa terbatas pada pelayanan administrasi yang menjadi tugas desa. Adapun proses perizinan bangunan, tata ruang, maupun perizinan teknis lainnya menjadi kewenangan instansi terkait.
"Untuk perizinan lainnya bukan menjadi kewenangan pemerintah desa karena prosesnya dilakukan langsung oleh pemohon kepada instansi yang berwenang," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap warga atau pelaku usaha yang mengajukan administrasi di desa wajib melampirkan surat pengantar dari RT dan RW.
"Tanpa surat pengantar tersebut kami tidak dapat memproses administrasi di desa," katanya.
Nasruddin juga menjelaskan bahwa pemerintah desa tidak selalu mengetahui perkembangan proses perizinan bangunan karena mekanisme pengajuan kini dilakukan secara daring melalui instansi teknis.
"Perizinan sekarang langsung melalui sistem online ke instansi terkait sehingga pemerintah desa tidak selalu memperoleh informasi perkembangan prosesnya," ungkapnya.
Terkait persoalan batas bidang tanah, ia menegaskan mekanisme penetapan batas menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo atas permohonan pemilik tanah. Pemerintah desa, lanjutnya, akan mendampingi apabila dilakukan pengukuran di lapangan.
"Kalau berkaitan dengan penetapan batas bidang tanah yang telah bersertifikat, pemilik mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Pemerintah desa akan mendampingi apabila dilakukan pengukuran di lapangan," paparnya.
Sementara apabila berkaitan dengan jalan, sempadan sungai, maupun aspek teknis lainnya, penyelesaiannya menjadi kewenangan instansi teknis sesuai bidang masing-masing.
Meski demikian, Pemerintah Desa Sedati Gede menyatakan siap mendukung apabila Kantor Pertanahan, Dinas P2CKTR, Dinas PUPR, maupun instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan lapangan.
"Kalau instansi terkait turun ke lapangan, kami siap mendampingi sesuai porsi kewenangan pemerintah desa," tegasnya.
Nasruddin berharap kedua belah pihak segera menindaklanjuti hasil mediasi yang telah disepakati, termasuk melengkapi administrasi maupun perizinan apabila masih terdapat kekurangan.
"Kami berharap kedua belah pihak segera menindaklanjuti hasil mediasi. Apabila masih ada administrasi maupun perizinan yang belum lengkap, segera diurus sesuai ketentuan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik," tandasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Desa Sedati Gede untuk melengkapi legalitas usahanya serta membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa maupun instansi terkait.
"Harapan kami, seluruh pelaku usaha memiliki legalitas yang lengkap dan tetap menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah desa maupun instansi terkait," ucapnya.
Mengakhiri keterangannya, Nasruddin berharap penyelesaian persoalan tersebut tetap mengedepankan musyawarah serta menjaga hubungan baik antarsesama warga.
"Yang paling penting, kedua belah pihak tetap rukun sebagai sesama warga. Persoalan ini hendaknya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan," pungkasnya.
Sebelumnya, detiksatu.com telah mengonfirmasi perkembangan persoalan ini kepada Pemerintah Kecamatan Sedati, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, dan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo. Rangkaian konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai aspek administrasi, pertanahan, tata ruang, dan teknis bangunan sehingga penyelesaian persoalan dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Detiksatu.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini melalui konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang utuh, akurat, dan berimbang demi kepentingan publik. (zae/bgs)

