Dengan diberlakukannya aturan tersebut, TPA Tamangapa tidak lagi menerima sampah campuran dari masyarakat maupun sumber penghasil sampah lainnya. Sampah yang masuk ke TPA hanya berupa sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa.
Instruksi tersebut disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perguruan tinggi, sekolah, hingga unsur RT/RW.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 terkait penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Tamangapa.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 tentang penghentian praktik pembuangan sampah terbuka dan pengelolaan sampah dari sumber yang ramah lingkungan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, perubahan sistem pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumbernya, mulai dari rumah tangga, perkantoran, sekolah, perguruan tinggi, kawasan usaha, fasilitas publik, hingga lingkungan permukiman.
“Masyarakat harus ikut berperan memisahkan sampah berdasarkan empat kategori utama, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu,” demikian tertuang dalam instruksi tersebut.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, sampah organik merupakan sampah yang mudah terurai seperti sisa makanan dan serasah. Sampah jenis ini dapat diolah melalui berbagai metode ramah lingkungan seperti komposting, pemanfaatan maggot Black Soldier Fly (BSF), Eco Enzyme, maupun teknologi pengolahan lainnya.
Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, kertas, logam, dan material lain yang masih memiliki nilai ekonomi diarahkan untuk tidak langsung dibuang ke TPA.
Masyarakat dapat menyalurkan sampah anorganik melalui Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, maupun pihak industri yang menerima hasil pengolahan sampah untuk kebutuhan daur ulang atau bahan bakar alternatif seperti Refuse Derived Fuel (RDF).
Pemkot Makassar menilai langkah tersebut dapat memperkuat sistem ekonomi sirkular berbasis masyarakat. Sampah yang masih memiliki manfaat dapat dikumpulkan, dipilah, digunakan kembali, dan didaur ulang sehingga mengurangi beban TPA.
Selain sampah organik dan anorganik, masyarakat juga diminta memberikan perhatian khusus terhadap sampah kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sampah B3 seperti kemasan bahan kimia, barang elektronik rusak, maupun produk rumah tangga yang mengandung bahan berbahaya tidak diperbolehkan dicampurkan dengan sampah rumah tangga biasa.
Sampah tersebut harus diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo sampah spesifik yang telah disediakan.
Pemisahan sampah B3 dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan serta mengurangi risiko terhadap petugas kebersihan dan masyarakat.
Setelah seluruh proses pemilahan dan pengolahan dilakukan, sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali akan menjadi residu. Sampah residu inilah yang nantinya akan diangkut menuju TPA Tamangapa.
Pemkot Makassar berharap kebijakan penghentian sistem open dumping ini dapat menciptakan pola pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, serta melibatkan peran aktif masyarakat.
Dengan demikian, mulai 1 Agustus 2026, setiap sampah yang masuk ke TPA Tamangapa wajib telah melalui proses pemilahan dan pengolahan dari sumber maupun fasilitas pengelolaan sampah seperti BSU, Bank Sampah Sektoral, TPS3R, dan TPST.


