Jakarta ,detiksatumcom ||Tim Penasehat Hukum Ali Ridhok alias Babe Aldo menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan terhadap kliennya. Dalam rilis pers yang diterbitkan pada 22 Juli 2026, tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Babe Aldo diduga dilakukan secara terburu-buru dan mengandung sejumlah pelanggaran prosedur.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Gunawan, S.H., Ihsan, S.H., serta Farid Fathur F dan Susanto Lex Wu menjelaskan bahwa pada Rabu (22/7/2026), Babe Aldo awalnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.35 WITA hingga sekitar pukul 18.00 WITA atau sekitar 7,5 jam. Namun, hanya berselang sekitar dua jam setelah pemeriksaan selesai, Babe Aldo ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Menurut kuasa hukum, dalam rentang waktu tersebut penyidik menerbitkan empat dokumen sekaligus, yakni Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penahanan, Surat Tanda Penerimaan Penyitaan, serta Surat Perintah Penggeledahan.
Saat meminta penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka, tim kuasa hukum menyebut penyidik hanya menyampaikan bahwa telah terdapat dua alat bukti yang cukup tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Dalam rilisnya, tim penasehat hukum mengemukakan empat keberatan utama. Pertama, mereka menilai peningkatan status dari saksi menjadi tersangka hanya dalam waktu dua jam diduga tidak memenuhi tata cara gelar perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Kedua, penahanan dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 21 KUHAP karena menurut mereka Babe Aldo bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Ketiga, tim kuasa hukum menyatakan adanya dugaan penghalangan terhadap hak pembelaan karena permintaan menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge), yakni Pimpinan Redaksi CINEWS.ID, disebut ditolak penyidik.
Keempat, mereka berpendapat perkara tersebut berkaitan dengan karya jurnalistik sehingga semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 Tahun 2021.
Atas dasar itu, tim penasehat hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum, antara lain meminta Kapolri dan Kapolda Kalimantan Selatan mengevaluasi proses penyidikan, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, mengajukan permohonan penilaian produk pers ke Dewan Pers RI, serta melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada Propam Polda Kalsel dan Komnas HAM.
Dalam penutup rilisnya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa apabila seorang wartawan dapat ditahan dalam waktu singkat setelah diperiksa terkait tugas jurnalistiknya, maka menurut mereka hal tersebut dapat berdampak terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Polda Kalimantan Selatan maupun pihak pelapor atas pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum tersebut. Proses hukum terhadap Babe Aldo masih berlangsung, sehingga seluruh pihak tetap perlu menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Transkrip Lengkap Rilis Pers
RILIS PERS
TIM PENASEHAT HUKUM ALI RIDHOK alias BABEH ALDO BIN (ALM) HUSEIN
olda Kalsel untuk mengevaluasi dan menghentikan proses penyidikan yang dinilai cacat hukum.
Mengajukan Gugatan Praperadilan ke PN Banjarmasin untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan.
Mengajukan Permohonan Penilaian Produk Pers kepada Dewan Pers RI.
Melaporkan dugaan pelanggaran ke Propam Polda Kalsel dan Komnas HAM.
Kami menegaskan: "Jika seorang wartawan dapat ditahan 2 jam setelah diperiksa karena menjalankan tugasnya, maka kebebasan pers di Indonesia terancam."
Banjarmasin, 22 Juli 2026
Hormat kami,
TIM PENASEHAT HUKUM
Gunawan, S.H.
Ihsan, S.H. (Litigasi)
Farid Fathur F – Susanto Lex Wu (Non Litigasi)

