Warga Desak Kasatpolpp Padangsidimpuan Tertibkan PKL Berjualan disepanjang Jalan Mesjid Raya Baru

Warga Desak Kasatpolpp Padangsidimpuan Tertibkan PKL Berjualan disepanjang Jalan Mesjid Raya Baru

Jumat, 03 Juli 2026 | Jumat, Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T05:28:05Z


Padang sidimpuan,detiksatu.com ||
Puluhan warga jalan mesjid baru kelurahan Wek IV kecamatan PadangSidempuan utara kota Padangsidimpuan merasa kecewa dikarenakan banyaknya para pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sepanjang jalan mesjid serta banyak nya kendaraan yang terparkir 3/7/2026

Ironisnya, lokasi PK5 sangat berdekatan dengan kantor kelurahan Wek IV serta rumah ibadah (mesjid) dan rumah mantan wakil walikota PadangSidempuan.

Diduga adanya Pembiaran dari pihak kelurahan Wek IV serta dari pemerintah padangsidimpuan yang hingga saat ini para PK5 masih menjamur serta nekat berjualan sepanjang jalan inti kota.

Berdasarkan keterangan dari salah seorang PK5 yang tidak mau disebutkan namanya, awalnya semua pk5 di arahkan untuk berjualan di sepanjang jalan Mesjid baru kelurahan Wek IV. 

Lalu mereka juga menyetor ke salah seorang pemuda setempat dengan membayar senilai Rp.250 ribu perlapak/bulan,serta membayar uang kebersihan senilai Rp 2000 perharinya ucap pedagang" dan membayar uang parkir.

Berdasarkan hasil investigasi dilokasi, pemuda setempat yang berinsial RH" juga menyatakan bahwa selama ini kami sudah ada kordinasi dengan satpol pp, Tiru ucap RH".

Rekan rekan RH" juga mengakui adanya pengutipan kepada PK5 dengan Senilai Rp.250 ribu/lapak serta mengutip biaya parkir.

Dengan adanya informasi dari investasi team wartawan sangat menyayangkan dengan adanya PK5 yang menhabat perjalanan sehingga terjadi penyempitan jalan serta menimbulkan kemacetan.team juga menyanyangkan dengan adanya pembiaran dari pemerintah padangsidimpuan

Padahal lokasi tersebut berdekatan dengan kantor lurah dan surat keberatan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh dinas Satpol PP PadangSidempuan.

Berdasarkan Aturan utama mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Padang Sidempuan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padangsidimpuan Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima serta Perda Nomor 41 Tahun 2003 terkait penggunaan jalan dan trotoar. Perda ini melarang PKL berjualan di bahu jalan, trotoar, dan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas.

Pemerintah Kota Padang Sidempuan diwajibkan untuk rutin melakukan penertiban dan pembersihan menggunakan instrumen Satpol PP dengan pendekatan persuasif, guna mengembalikan fungsi trotoar dan menciptakan pusat kota yang tertata.

Reporter: M Habib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Desak Kasatpolpp Padangsidimpuan Tertibkan PKL Berjualan disepanjang Jalan Mesjid Raya Baru

Trending Now

Iklan