2,3 Miliar Revitalisasi SMPN 5 Sibolga, Transparansi Dipertanyakan

2,3 Miliar Revitalisasi SMPN 5 Sibolga, Transparansi Dipertanyakan

Agustus 22, 2026 | Agustus 22, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T08:54:09Z

SIBOLGA,DETIKSATU.COM || Proyek revitalisasi SMP Negeri 5 Kota Sibolga yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp2.398.000.000,- dan jadwal pelaksanaan 150 hari kalender (15 April – 11 September 2026) menjadi sorotan awak media Detiksatu.com."Kamis(20/8/2026). 

Pantauan langsung ke lokasi menunjukkan masih ditemukan kerusakan bangunan yang mencolok, seperti struktur atap yang terkelupas, serta sisa material bangunan yang berantakan, padahal dana revitalisasi sudah dialokasikan.
 
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang, pekerjaan ini meliputi revitalisasi satuan pendidikan yang dikelola Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Namun kondisi fisik bangunan yang terlihat belum tertangani secara menyeluruh memunculkan pertanyaan besar di kalangan awak media dan masyarakat, apakah penggunaan anggaran ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi yang direncanakan?
 
Saat awak media berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Sibolga, pihak yang bersangkutan belum dapat ditemui. Hal ini menambah kekhawatiran publik terkait keterbukaan informasi pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara dan uang rakyat.
 
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap warga negara berhak mengetahui penggunaan anggaran negara, dan lembaga wajib memberikan informasi secara jelas dan terbuka.

2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pengelolaan keuangan negara harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada peraturan.

3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Media berhak melakukan pengawasan, namun wajah menyajikan informasi berimbang dan memberi ruang klarifikasi.

4. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor: Pengelolaan anggaran yang tidak sesuai sasaran atau menutup-nutupi informasi dapat menjadi indikasi dugaan penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti penegak hukum.
 
Awak media meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Sibolga, Dinas PUPR, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera memeriksa kesesuaian antara rencana anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dan kondisi fisik bangunan yang ada saat ini.
 
Kami berharap hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat guna membuktikan bahwa anggaran yang digunakan benar-benar tepat sasaran, berkualitas, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. 

Hingga berita ini diturunkan awak media detiksatu.com mengundang Kepala Sekolah serta panitia pelaksana untuk memberikan tanggapan dan penjelasan terkait pelaksanaan proyek ini, agar berita dapat disajikan secara berimbang, kebenaran terungkap, dan masyarakat tidak menerima informasi yang menimbulkan kesalahpahaman.
Penulis"(Rinaldi).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2,3 Miliar Revitalisasi SMPN 5 Sibolga, Transparansi Dipertanyakan

Trending Now