LUWU TIMUR,DETIKSATU.COM || Sebanyak 49 desa di Kabupaten Luwu Timur kini berstatus Desa Mandiri berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Indeks Desa 2026. Jumlah itu bertambah 12 desa dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 37 desa.
Verifikasi dan validasi data tersebut dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Tenaga Ahli Pendamping Profesional Desa. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor DPMD Luwu Timur, Kamis, 20 Agustus 2026.
Kepala DPMD Luwu Timur Awaluddin Anwar mengatakan peningkatan jumlah desa mandiri tersebut merupakan hasil pemutakhiran data yang diinput melalui aplikasi Indeks Desa.
“Di tahun 2025 desa yang sudah berstatus Mandiri sejumlah 37 desa. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data input melalui aplikasi Indeks Desa meningkat menjadi 49,” kata Awaluddin.
Dengan demikian, terdapat 12 desa yang naik kelas dari Desa Maju menjadi Desa Mandiri pada 2026.
Kenaikan tersebut sekaligus melampaui target kinerja DPMD Luwu Timur yang ditetapkan dalam Rencana Strategis atau Renstra. Targetnya hanya tiga desa menjadi Mandiri setiap tahun.
“Target kinerja kami di DPMD dalam Renstra itu tiga desa per tahun. Alhamdulillah, ini over target,” ujar Awaluddin.
Dua belas desa yang mengalami peningkatan status menjadi Desa Mandiri tersebar di sejumlah kecamatan. Rinciannya adalah:
Desa Lioka, Kecamatan Towuti
Desa Bantilang, Kecamatan Towuti
Desa Matompi, Kecamatan Towuti
Desa Lampenai, Kecamatan Wotu
Desa Arolipu, Kecamatan Wotu
Desa Bonepute, Kecamatan Burau
Desa Benteng, Kecamatan Burau
Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur
Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur
Desa Sumber Makmur, Kecamatan Kalaena
Desa Mekarsari, Kecamatan Kalaena
Desa Maleku, Kecamatan Mangkutana
Awaluddin mengatakan status tersebut belum menjadi keputusan final. Data 12 desa yang telah diverifikasi dan divalidasi di tingkat Kabupaten Luwu Timur selanjutnya masih akan melalui tahapan verifikasi di tingkat provinsi.
Setelah proses tersebut selesai, penetapan status Desa Mandiri dilakukan pemerintah pusat melalui keputusan menteri.
“Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi di Kabupaten Luwu Timur akan tetap masih diverifikasi provinsi dan terakhir ditetapkan di pusat melalui Kepmen,” kata Awaluddin.
Peningkatan jumlah Desa Mandiri ini menjadi salah satu indikator perkembangan pembangunan desa di Luwu Timur. Bagi pemerintah daerah, perubahan status tersebut juga menunjukkan adanya peningkatan capaian pembangunan dan kinerja desa berdasarkan indikator yang digunakan dalam Indeks Desa.
Namun, status Mandiri sekaligus membawa konsekuensi bagi pemerintah desa untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian tersebut. Pembangunan tidak berhenti setelah predikat diperoleh, melainkan harus berlanjut agar kemandirian desa tetap terjaga. (yul)