Pekalongan, detiksatu.Com II Dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan / LP2B di Desa Pegandon, Kabupaten Pekalongan hingga saat ini belum menemui titik terang.
Padahal sejak dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Pekalongan pada tanggal *3 Maret 2026* dengan *Nomor Surat: 700.1.2/205/2026*, hingga hari ini belum ada kejelasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan / LHP* belum juga diterbitkan.
"Ini sudah hampir 5 bulan. Kami khawatir ada upaya mengulur waktu atau bahkan mengubur kasus ini. Padahal LP2B menyangkut ketahanan pangan dan kepentingan masyarakat luas," tegas *Ali Rosidin, Ketua LSM KPK RI Cabang Pekalongan Raya.
Atas dasar penundaan berlarut tersebut, LSM KPK RI Cabang Pekalongan akan melaporkan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Kami menilai tindakan Inspektorat merupakan bentuk "Maladministrasi" kategori "Penundaan Berlarut" yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan pelayanan publik sesuai UU No. 37 Tahun 2008.
"Kami meminta Ombudsman Jateng segera memeriksa dan merekomendasikan agar Inspektorat segera menerbitkan LHP. Masyarakat / pelapor berhak tahu hasil pemeriksaan kasus ini," terang Ali.
LSM KPK RI Cabang Pekalongan Raya mendesak:
1. *Inspektorat Kab. Pekalongan* segera menerbitkan LHP dan transparan kepada publik
2. *Bupati Pekalongan* mengevaluasi kinerja Inspektorat yang terkesan lamban
3. *APH* bersiap menindaklanjuti jika dalam LHP ditemukan unsur pidana
Kasus ini menjadi preseden buruk dalam pemberantasan penyimpangan penggunaan lahan pertanian di Kabupaten Pekalongan.
" Kami akan terus mengawal hingga ada kepastian hukum" Pungkasnya. (AR)

