Sekadau,detiksatu.com || Informasi mengenai dugaan diamankannya seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial AI oleh tim gabungan Polda Kalbar menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang beredar, oknum legislator tersebut diduga membawa sekitar 3 kilogram logam mulia jenis emas yang diduga tidak disertai dokumen yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, peristiwa itu diduga terjadi pada Senin malam, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Raya Sekadau–Sintang, wilayah Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Kalbar mengenai kronologi kejadian, asal-usul logam mulia yang dimaksud, status barang bukti, maupun status hukum pihak yang disebut dalam informasi yang beredar.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (5/8/2026), petugas Humas Polres Sekadau menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut berada di bawah kewenangan Polda Kalbar.
«"Yang menangkap dan menangani adalah Polda Kalbar, Bang," ujarnya singkat melalui aplikasi WhatsApp.»
Keterangan senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin.
«"Polda Kalbar yang menangani," katanya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.»
Munculnya informasi tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah publik.
Masyarakat juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika benar terdapat dugaan tindak pidana, masyarakat berharap proses hukum dilakukan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Kalbar maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Apabila telah diperoleh keterangan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.