Ada Apa dengan Polda Banten? Klaim Prematur Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Lebak Jadi Sorotan

Ada Apa dengan Polda Banten? Klaim Prematur Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Lebak Jadi Sorotan

Agustus 19, 2026 | Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T14:43:28Z

SERANG,DETIKSATU.COM || Penanganan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis LSM Fam Fuk Tjhong alias Uun kembali menjadi sorotan. Pernyataan terkait tidak terlibatnya Ketua DPRD Lebak, dr. Juwita Wulandari, dalam perkara tersebut dinilai sejumlah pihak perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, mempertanyakan dasar dan proses yang digunakan aparat kepolisian hingga muncul kesimpulan mengenai keterlibatan atau tidaknya pihak tertentu dalam perkara tersebut.

Menurut King Naga, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik serta tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses hukum harus berjalan lurus, objektif dan tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang diperiksa harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa melihat jabatan maupun kedudukan,” ujar King Naga.

Ia menilai, hasil pemeriksaan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak semestinya dipahami sebagai putusan pengadilan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum dan alat bukti yang menjadi pertimbangan dalam setiap perkembangan penanganan perkara.

King Naga juga menyoroti sejumlah fakta yang sebelumnya muncul dalam penanganan kasus tersebut, termasuk dugaan korban dibawa secara paksa dari kediamannya oleh sejumlah orang sebelum kemudian mengalami dugaan kekerasan.

“Kalau memang sudah ada kesimpulan bahwa seseorang tidak terlibat, tentu publik berhak mengetahui dasar dan proses yang melatarbelakanginya. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada perlakuan berbeda karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penyidikan, terutama ketika perkara tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.

King Naga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ikut melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara apabila ditemukan persoalan yang perlu diklarifikasi.

“Kami meminta proses hukum diawasi secara objektif. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum karena jabatan atau kedudukannya,” tegasnya.

Sementara itu, berbagai informasi mengenai perkembangan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Polda Banten dan pihak-pihak terkait. Klarifikasi dari penyidik diperlukan untuk menjelaskan secara terang dasar hukum, status pemeriksaan, serta alasan munculnya kesimpulan mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

DETIKSATU.COM akan terus berupaya mengonfirmasi pihak Polda Banten maupun Ketua DPRD Lebak terkait persoalan tersebut agar pemberitaan berimbang dan tidak membentuk kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Apa dengan Polda Banten? Klaim Prematur Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Lebak Jadi Sorotan

Trending Now