Pontianak,detiksatu.com || Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibongkar aparat kepolisian di Kalimantan Barat. Dalam periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026, Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 10 kasus PETI dan mengamankan 13 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas murni seberat 3.474,58 gram atau sekitar 3,4 kilogram, uang tunai Rp315.515.000, empat unit mesin dompeng, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers Polda Kalbar, Rabu (19/8/2026).
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan salah satu perkara yang diungkap sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Kasus tersebut merupakan pengungkapan PETI pada 3 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Dalam perkara itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30) yang disebut sebagai oknum anggota dewan.
Dari tersangka, polisi menyita emas murni hasil aktivitas pertambangan ilegal dengan berat 3.039,04 gram, disertai berbagai peralatan tambang.
Menurut Burhanuddin, tersangka diduga mengoperasikan peralatan tambang secara tersembunyi namun dilakukan secara intensif. Emas yang diperoleh kemudian diolah dan diperjualbelikan.
«“Salah satu kasus yang sempat viral adalah pengungkapan PETI pada 3 Agustus 2026 oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan TKP di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers.»
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Ia juga mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing,” pungkas Bambang.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalbar dan Polres jajaran.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan.