Anggaran Pilkades Bekasi Rp59,95 Miliar Bersumber APBD, IWO Indonesia Soroti Dugaan Pungutan kepada Calon Kades

Anggaran Pilkades Bekasi Rp59,95 Miliar Bersumber APBD, IWO Indonesia Soroti Dugaan Pungutan kepada Calon Kades

Agustus 24, 2026 | Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T09:47:33Z

Bekasi,detiksatu.com ll Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,95 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 yang akan digelar di 154 desa pada 20 September 2026, tersebar di 17 kecamatan.Senin .(24/8/2026).
 
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026, disalurkan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026.
 
Dana ini dialokasikan untuk mendukung seluruh kebutuhan penyelenggaraan, dengan rincian: sekitar Rp40,17 miliar untuk operasional dan honorarium TPS serta KPPS; Rp16,09 miliar untuk kebutuhan panitia Pilkades; Rp3,36 miliar untuk PPDP; serta Rp308 juta untuk Satlinmas. Pencairan dilakukan secara bertahap: tahap pertama untuk operasional panitia, PPDP, dan Satlinmas, sedangkan tahap selanjutnya untuk KPPS serta kebutuhan logistik TPS.
 
Di tengah besarnya dukungan anggaran tersebut, Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi menyoroti adanya informasi dugaan pungutan sejumlah uang kepada calon kepala desa di sejumlah wilayah.
 
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, menilai hal ini memerlukan perhatian serius, terlebih jika pungutan bersifat wajib untuk membiayai kebutuhan yang sebenarnya sudah dialokasikan dari APBD.
 
“Kalau benar ada calon kepala desa yang diwajibkan membayar sejumlah uang untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, tentu harus dipertanyakan apa dasar hukumnya. Jangan sampai calon dibebani biaya yang sebenarnya sudah mendapatkan pembiayaan dari APBD,” ujar Afifudin.
 
Ia meminta panitia dapat menjelaskan secara terbuka sumber dana, penggunaan, serta dasar hukum setiap pungutan yang dilakukan. “Setiap rupiah yang dipungut dari calon harus jelas dasar hukumnya, peruntukannya, mekanismenya, dan pertanggungjawabannya. Kalau memang ada aturan yang membolehkan, silakan dibuka kepada publik,” tegasnya.
 
Afifudin menegaskan, jika kebutuhan penyelenggaraan sudah dibebani anggaran BKK, maka tidak boleh terjadi pembiayaan ganda yang membebankan hal yang sama kepada calon. “Jangan sampai masyarakat melihat anggaran puluhan miliar sudah disiapkan, namun di tingkat desa calon masih diminta uang dengan alasan biaya penyelenggaraan. Ini harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka maupun persoalan hukum,” katanya.
 
IWO Indonesia mendorong pemerintah desa dan panitia untuk membuka informasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), besaran BKK yang diterima, serta rincian penggunaannya. Jika ada pungutan, dasar hukum dan keputusan yang melandasinya wajib dipublikasikan.
 
Pihaknya juga meminta DPMD serta APIP tidak hanya mengawasi penggunaan dana APBD, namun juga memastikan tidak ada pungutan tanpa dasar hukum kepada calon. “Transparansi harus dilakukan sejak awal, bukan setelah muncul masalah,” ujar Afifudin.
 
Lebih lanjut, IWO mengimbau seluruh calon kepala desa yang merasa dibebani pungutan untuk meminta bukti tertulis, dasar hukum, kuitansi, serta rincian penggunaan dana. “Calon berhak menanyakan secara tertulis. Jika tidak jelas, bisa diklarifikasi kepada Camat, DPMD, maupun Inspektorat,” pungkasnya.
 
Sebelumnya, Pemkab Bekasi juga menegaskan penyelenggaraan Pilkades harus berjalan tertib, transparan, dan diawasi secara ketat guna menjamin proses demokrasi yang jujur, adil, serta bebas dari persoalan hukum.
 
 
 Reporter(Roan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggaran Pilkades Bekasi Rp59,95 Miliar Bersumber APBD, IWO Indonesia Soroti Dugaan Pungutan kepada Calon Kades