Bekasi,detiksatu.com ll Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua di Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Sabtu (22/8/2026). Program ini memberikan alokasi 10 kilogram beras per bulan untuk periode Juli, Agustus, hingga September 2026.
Secara nasional, penyaluran tahap kedua ini mulai berlangsung per 17 Agustus 2026, dengan target menjangkau 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bantuan yang disalurkan mencakup akumulasi tiga bulan sekaligus, sehingga setiap keluarga berhak menerima total 30 kilogram beras. Program ini diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan pangan serta menjaga daya beli masyarakat.
Perum Bulog Siapkan Distribusi
Perum BULOG mendapat penugasan resmi menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah untuk program ini. Melalui jaringan kerjanya yang tersebar, BULOG menyiapkan total sekitar 997,2 ribu ton beras yang didistribusikan secara bertahap. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan kantor BULOG setempat guna memastikan penyaluran berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Rincian Alokasi Bantuan
Periode Alokasi Beras
Juli 2026 10 kg
Agustus 2026 10 kg
September 2026 10 kg
Total 30 kg
Total 30 kilogram tersebut adalah gabungan bantuan untuk tiga bulan, bukan alokasi satu bulan penuh. Penyaluran dapat dilakukan sekaligus atau bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing wilayah.
Mekanisme Penyaluran
Tanggal 17 Agustus 2026 menjadi titik awal distribusi nasional, namun jadwal pembagian di setiap daerah tidak serentak. Masyarakat yang belum menerima bantuan diimbau tenang dan memantau informasi resmi dari pemerintah desa maupun petugas penyaluran setempat.
Dasar Penetapan Penerima
Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui sebagai acuan penerima. Artinya, daftar penerima bisa berubah dibanding periode sebelumnya: keluarga yang dulu menerima belum tentu tercatat kembali, dan warga yang belum pernah mendapat bantuan dapat masuk daftar jika memenuhi syarat sesuai data terbaru.
Komoditas yang Disalurkan
Perlu diketahui, bantuan pada tahap ini hanya berupa beras 10 kilogram per bulan. Tidak ada minyak goreng maupun barang lain dalam paket bantuan periode ini. Jenis komoditas yang disalurkan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Reporter: Roan