Gayo Lues,detiksatu.com || Proyek pembangunan perkuatan tebing Sungai Alas Agusen, Kabupaten Gayo Lues, kembali menuai sorotan. Kali ini, Pemantau Keuangan Negara (PKN) mempertanyakan sejumlah aktivitas di lapangan yang dinilai perlu diawasi lebih serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).Proyek yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera I Banda Aceh, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Sumatera I itu dikerjakan pada Tahun Anggaran 2026.Penyedia pekerjaan disebut PT Alfatir Risky Group, berdasarkan kontrak Nomor PB 0201-BWS 1.7.1/1311 tertanggal 13 Juli 2026.
Namun, PKN Sutrisno mempertanyakan kondisi yang ditemukan di lokasi.Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas pengangkutan batu dari tanggul yang disebut baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu.Material tersebut, menurut hasil pemantauan PKN, diangkut menggunakan mobil berwarna merah untuk kembali digunakan pada pekerjaan pembangunan perkuatan tebing Sungai Alas Agusen. Jarak pengangkutan disebut sekitar satu kilometer.Kalau benar tanggul itu baru selesai beberapa bulan lalu, mengapa material batunya kembali diangkut untuk proyek berikutnya?
Pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera I harus mampu menjelaskan.dari mana material berasal, apakah tercantum dalam dokumen kontrak, berapa volumenya, dan bagaimana perhitungan kebutuhan material tersebut?.Jangan sampai uang negara hanya berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain tanpa penjelasan yang terang.
Di lokasi, menurut informasi yang diperoleh, pengawasan dari pihak dinas dipertanyakan keberadaannya. PKN kemudian melakukan konfirmasi kepada pengawas lapangan yang disebut bernama Ikhlasul Amal Solin.Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memastikan pekerjaan tersebut berjalan sesuai gambar, spesifikasi teknis, volume dan kontrak?.Proyek pemerintah bukan pekerjaan tanpa tuan.Ada kontraktor, ada konsultan/pengawas, ada pejabat pembuat komitmen, ada SNVT, ada Balai Wilayah Sungai, bahkan ada kementerian yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.Kalau pengawasan lemah, siapa yang mengawasi uang rakyat?
Sorotan ketika PKN menyebut melihat ekskavator langsung memuat batu dari sungai untuk ditempatkan ke bronjong.Aktivitas ini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai sumber material dan legalitas pengambilannya.Apakah batu tersebut memang material yang diperbolehkan dalam kontrak? Apakah volumenya tercatat? Bagaimana mekanisme pengadaannya?.Pertanyaan tersebut semestinya tidak dianggap sebagai gangguan.Justru itulah fungsi kontrol publik.
PKN juga mempertanyakan jenis bahan bakar yang digunakan ekskavator di lokasi, termasuk apakah bahan bakar yang digunakan merupakan BBM bersubsidi atau jenis BBM lainnya.Hal tersebut dinilai perlu diperiksa agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proyek yang dibiayai negara.Papan informasi proyek juga disebut dalam kondisi rusak dan sedang diperbaiki.Memang, papan informasi yang rusak bisa saja merupakan persoalan teknis biasa.
Namun, ketika digabungkan dengan pertanyaan mengenai sumber material, aktivitas alat berat dan pengawasan, kondisi tersebut semakin membuat publik bertanya-tanya.Masyarakat berhak mengetahui berapa nilai kontrak, siapa pelaksana, berapa lama pekerjaan, dari mana sumber anggaran dan apa jenis pekerjaan yang sedang dikerjakan.Transparansi jangan hanya menjadi slogan yang tertulis di atas kertas.
PKN Sutrisno secara tegas meminta Kasubdit 3 segera turun ke lapangan.Jangan sampai pejabat hanya menerima laporan yang sudah dipoles dari meja kantor.Lihat batu yang diangkut. Lihat tanggul yang disebut baru selesai. Lihat ekskavator yang mengambil material dari sungai. Periksa dokumen kontraknya. Cocokkan volume pekerjaan dengan kondisi di lapangan.Jika semuanya sesuai, katakan sesuai.Jika ada kekeliruan, perbaiki.Jika ditemukan dugaan pelanggaran, tindak sesuai aturan.Itulah bentuk pengawasan yang sesungguhnya.Pemerintah Aceh Jangan Cuci Tangan
Sorotan ini juga menjadi tamparan bagi Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah pusat.Jangan sampai proyek berada di wilayah Aceh, tetapi ketika muncul persoalan, semua pihak saling melempar tanggung jawab.Pemerintah Aceh harus ikut memastikan pembangunan di wilayahnya berjalan transparan, sementara pemerintah pusat sebagai pemilik program dan anggaran wajib memastikan pelaksanaan proyek benar-benar sesuai kontrak.
PKN pun meminta APH tidak sekadar menunggu laporan resmi jika memang terdapat indikasi awal yang layak diperiksa.Periksa sumber material. Periksa volume. Periksa kontrak. Periksa pengawasan. Periksa penggunaan BBM.Sebab publik tidak membutuhkan proyek yang hanya terlihat sibuk oleh deru ekskavator.Publik membutuhkan pekerjaan yang benar, anggaran yang bersih dan pertanggungjawaban yang terang.Kini bola berada di tangan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh dan APH.Berani turun dan membuka semuanya, atau kembali membiarkan pertanyaan publik terkubur bersama batu-batu proyek??
( Dir )