Sudaryono menjelaskan bahwa dalam konsep awal Program Makan Bergizi Gratis, setiap mitra atau investor yang ingin membangun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan menggunakan modal sendiri. Selain itu, investor juga harus membentuk yayasan sebagai persyaratan administratif sebelum memperoleh persetujuan menjalankan program.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi internal BGN, ditemukan dugaan adanya yayasan tertentu yang memperoleh persetujuan meskipun tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk membangun dapur sebagaimana dipersyaratkan.
Menurut Sudaryono, setelah yayasan tersebut memperoleh persetujuan, muncul dugaan bahwa titik-titik dapur kemudian dialihkan atau dijual kepada investor lain yang memiliki modal. Investor yang mengambil alih titik dapur tersebut diduga diminta memberikan sejumlah setoran kepada yayasan yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan.
"Dugaan praktik tersebut saat ini sedang ditelusuri lebih lanjut bersama aparat penegak hukum untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan," kata Sudaryono.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan keterkaitan antara oknum internal BGN pada periode sebelumnya dengan yayasan tertentu yang memperoleh keuntungan dari mekanisme tersebut. Karena itu, BGN menyerahkan proses pendalaman kepada Kejaksaan agar seluruh fakta dapat diungkap secara transparan.
Proses penyelidikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan kelompok penerima manfaat.
Sejumlah pihak pun mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri dugaan penyimpangan pada tingkat pusat, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program di berbagai daerah.
Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat melakukan penelusuran terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran, pembangunan dapur, penunjukan yayasan, hingga pelaksanaan distribusi makanan berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik penyimpangan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan yang tidak sesuai aturan, maupun praktik yang merugikan negara dan masyarakat, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Pengawasan publik dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga integritas program strategis nasional tersebut.
Dengan adanya koordinasi antara Badan Gizi Nasional dan Kejaksaan, diharapkan seluruh dugaan penyimpangan dapat diusut secara profesional, objektif, dan transparan sehingga Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa dicederai oleh kepentingan segelintir pihak.


