Cegah Narkoba Masuk Sekolah, Dinas Pendidikan Luwu Timur Perkuat Edukasi Hukum bagi Pelajar

Cegah Narkoba Masuk Sekolah, Dinas Pendidikan Luwu Timur Perkuat Edukasi Hukum bagi Pelajar

Redaksi
Agustus 20, 2026 | Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T14:54:56Z
LUWU TIMUR,DETIKSATU.COM || Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar melalui edukasi dan kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Dewan Pendidikan dan Kejaksaan.

Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur Raoda K., S.Pd., M.Si., mengatakan sekolah tidak cukup hanya menjadi tempat mengejar nilai akademik. Menurut dia, sekolah juga harus menjadi ruang bagi siswa memahami risiko sosial dan hukum yang dapat mengganggu masa depan mereka.

Pernyataan itu disampaikan Raoda pada Kamis, 20 Agustus 2026, ketika memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi bahaya narkoba yang digelar bersama Dewan Pendidikan.

“Kami menyambut positif kegiatan sosialisasi ini. Edukasi seperti ini sangat penting diberikan kepada anak-anak kita agar mereka memahami bahaya narkoba dan mampu menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” kata Raoda.

Ia mengatakan pencegahan harus dilakukan sebelum masalah muncul. Salah satu caranya dengan memberi siswa informasi yang cukup tentang narkotika, dampaknya, serta konsekuensi hukum bagi penyalahgunanya.

Upaya serupa, kata Raoda, telah dilakukan melalui program Jaksa Masuk Sekolah atau JMS. Program tahunan tersebut dijalankan Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Kejaksaan.

Melalui JMS, pelajar memperoleh pengetahuan langsung mengenai hukum. Materinya tidak hanya menyangkut konsekuensi pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan yang dekat dengan kehidupan remaja, termasuk penyalahgunaan narkoba.

“Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kami juga memberikan ruang bagi para pelajar untuk mendapatkan pemahaman langsung mengenai hukum, termasuk tentang bahaya narkoba. Ini merupakan bagian dari upaya preventif agar anak-anak kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Raoda.

Raoda menilai pencegahan narkoba tidak bisa dibebankan kepada sekolah. Orang tua, pemerintah, aparat penegak hukum, Dewan Pendidikan, dan masyarakat memiliki peran yang sama penting.

Lingkungan pendidikan yang aman, menurut dia, terbentuk ketika siswa tidak hanya diberi pengetahuan, tetapi juga mendapat pendampingan secara berkelanjutan.

Karena itu, Raoda berharap kegiatan sosialisasi yang dilakukan Dewan Pendidikan tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat. Ia ingin edukasi tentang narkoba menjadi bagian dari gerakan bersama untuk melindungi pelajar Luwu Timur.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga anak-anak kita. Mereka adalah generasi penerus yang akan menentukan masa depan daerah ini,” katanya.

Ia menambahkan, pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui edukasi, pendampingan, dan kolaborasi berbagai pihak.

Sinergi antara Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Kejaksaan, sekolah, keluarga, dan masyarakat diharapkan mampu membangun benteng pencegahan yang lebih kuat.

Bagi Raoda, persoalannya bukan sekadar menjauhkan pelajar dari narkoba. Lebih jauh, pendidikan harus membentuk generasi yang memahami hukum, mampu mengambil keputusan, dan memiliki cukup bekal untuk menjaga masa depannya sendiri.(yul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Narkoba Masuk Sekolah, Dinas Pendidikan Luwu Timur Perkuat Edukasi Hukum bagi Pelajar

Trending Now