Seragam Medis Berujung Perkara? Oknum Perawat di Sekadau Jadi Tersangka

Seragam Medis Berujung Perkara? Oknum Perawat di Sekadau Jadi Tersangka

Agustus 20, 2026 | Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T14:50:55Z

Sekadau,detiksatu.com || Seorang oknum perawat berinisial AH (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kasus tersebut diketahui keluarga setelah ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Laporan selanjutnya disampaikan ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).

Penyidik Unit PPA kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor dan sejumlah saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, AH ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/8/2026).

Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8/2026) dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum. Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

IPTU Zainal menyampaikan, AH disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.

Polres Sekadau mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sendiri dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan, sehingga status tersangka belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Proses hukum selanjutnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Seragam Medis Berujung Perkara? Oknum Perawat di Sekadau Jadi Tersangka

Trending Now