Gugatan PMH, Kuasa Hukum Minta PN Pekalongan Tangguhkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BNI

Gugatan PMH, Kuasa Hukum Minta PN Pekalongan Tangguhkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BNI

Rabu, 05 Agustus 2026 | Rabu, Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T06:54:43Z
Pekalongan,detiksatu.com II Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum( PMH) terkait penangguhan lelang eksekusi hak tanggungan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (5/8/2026).

Sidang dengan nomor perkara : 38/Pdt.G/2026/PN/PKL ini akan mempertemukan para penggugat dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk.

Kuasa hukum para penggugat, Santi Yuniarsih, S.H., dalam persidangan tersebut mewakili 2 orang penggugat , yaitu Arief Nur Yanto dan Imam Siswo Santosa sebagai Penggugat I dan Penggugat II.

Sementara itu pihak Tergugat adalah PT. BNI Tbk Cabang Semarang selaku Tergugat I dan PT. BNI Tbk Cabang Pekalongan selaku Tergugat II. 
Adapun KPKNL Pekalongan ditarik sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini.

Dalam pokok gugatannya, para penggugat mendalilkan adanya PMH yang dilakukan oleh pihak bank terkait proses eksekusi jaminan hak tanggungan milik para penggugat. 

"Intinya kami meminta Majelis Hakim untuk menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum dan memerintahkan penangguhan proses lelang yang dilakukan KPKNL Pekalongan," ujar Santi Yuniarsih, S.H. saat ditemui awak media di PN Pekalongan pada Rabu (5/8). 

Santi menambahkan, gugatan ini diajukan karena dinilai proses eksekusi yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan merugikan hak-hak para penggugat selaku pemilik tanah dan bangunan. 

Sidang pada hari ini beragendakan pembacaan gugatan oleh Kuasa Hukum Penggugat.
Namun sangat disayangkan para tergugat I , II dan turut tergugat KPKNL tidak hadir. 
 Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini selanjutnya menjadwalkan sidang dua pekan mendatang yaitu tanggal 19 Agustus 2026.

Pihak BNI dan KPKNL Pekalongan tidak hadir dalam persidangan belum memberikan keterangan resmi alasan ketidakhadiranya. 

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut eksekusi agunan bank yang melibatkan lembaga lelang negara dan berdampak langsung pada hak milik warga.(AR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gugatan PMH, Kuasa Hukum Minta PN Pekalongan Tangguhkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BNI

Trending Now