Sanggau,detiksatu.com || Kalau kebanyakan orang mengenal cafe atau warkop sebagai tempat nongkrong sambil menikmati kopi, aktivitas sebuah tempat usaha yang dikenal sebagai Gwen’s di Kabupaten Sanggau justru menjadi sorotan karena diduga beroperasi hingga 24 jam.
Berdasarkan pantauan tim detiksatu.com, aktivitas di lokasi tersebut masih terlihat pada malam hari. Suasana dan pencahayaan di dalam lokasi juga dinilai menyerupai tempat hiburan malam.
Namun, apakah tempat tersebut hanya menjalankan aktivitas cafe/warkop seperti biasa atau terdapat aktivitas lain, hal itu masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang.
Ada Minuman Beralkohol, Pengunjung Diduga di Bawah Umur
Dalam pantauan di lokasi, tim menemukan minuman beralkohol dengan kadar 4,5 persen yang diduga diperjualbelikan.
Tim juga melihat sejumlah pengunjung yang diduga masih berusia di bawah 18 tahun. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut aspek pengawasan, ketertiban, serta perlindungan anak dan remaja.
Temuan lapangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan legalitas maupun bentuk kegiatan usaha yang sebenarnya.
Camat dan Polsek Diklaim Belum Mengetahui
Untuk memperoleh kejelasan, tim detiksatu.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kecamatan dan Polsek setempat melalui pesan WhatsApp.
Dari komunikasi tersebut, pihak terkait menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya aktivitas yang diduga menyerupai tempat hiburan malam di dalam lokasi usaha tersebut.
Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik: jika sebuah tempat usaha diduga beroperasi selama 24 jam, siapa yang memastikan jam operasional, izin usaha, serta aktivitas yang berlangsung di dalamnya sesuai dengan ketentuan?
Cafe Bisa Begadang, Legalitas Tetap Perlu Jelas
Buka 24 jam tentu bukan otomatis berarti melanggar aturan. Namun, jam operasional dan kegiatan yang berlangsung di sebuah tempat usaha tetap perlu disesuaikan dengan perizinan serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, detiksatu.com mendorong instansi terkait melakukan pengecekan langsung terhadap tempat usaha tersebut, termasuk memastikan status perizinan, jam operasional, serta legalitas penjualan minuman beralkohol apabila memang dilakukan.
Pihak pengelola Gwen’s juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai kegiatan usaha dan jam operasional sebenarnya.
detiksatu.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun instansi terkait. Pemberitaan ini merupakan hasil pantauan dan konfirmasi awal, sehingga seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Kalau cafe bisa begadang, pertanyaannya sederhana: izinnya juga sudah siap begadang?