Ketua DPRD Tanjab Barat Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan TPP ASN Dan Tunjangan PPPK Dalam APBD 2027

Ketua DPRD Tanjab Barat Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan TPP ASN Dan Tunjangan PPPK Dalam APBD 2027

Agustus 10, 2026 | Agustus 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T10:28:21Z
Tanjab Barat, detiksatu.com || Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai dugaan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam penyusunan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027.

Hamdani menegaskan, DPRD tidak pernah menyepakati maupun memiliki rencana untuk memangkas TPP ASN ataupun tunjangan PPPK, baik pegawai paruh waktu maupun penuh waktu.

Menurutnya, pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat lebih diarahkan pada penataan komposisi belanja agar APBD 2027 tetap sehat serta tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Perlu saya luruskan atas nama lembaga, tidak ada kesepakatan Pemerintah dan DPRD untuk memangkas TPP maupun tunjangan PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Tidak ada niatan kami untuk melakukan pemangkasan,” tegas Hamdani.

Ia menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dijadwalkan untuk disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD pada Selasa (11/8/2026).

Dalam proses pembahasan tersebut, DPRD menyoroti struktur belanja yang diajukan Pemerintah Daerah. Dari pembahasan awal, belanja pegawai berada di kisaran 41 persen, sedangkan belanja modal yang tercantum dalam pengajuan pemerintah daerah sekitar 26 persen.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian DPRD karena perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan mengenai komposisi APBD.

“Kami melihat belanja pegawai sekitar 41 persen, sementara belanja modal sesuai amanat aturan sebesar 40 persen. Dalam pengajuan Pemerintah, belanja modal sekitar 26 persen. Ini yang kami pertanyakan dan kami minta penjelasan, apakah melanggar atau tidak. Kalau melanggar, tentu ada konsekuensi hukum bagi kami,” jelasnya.

Untuk mendapatkan kepastian mengenai aturan tersebut, anggota Badan Anggaran DPRD Tanjab Barat juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Hamdani kembali menekankan bahwa pembahasan mengenai tingginya porsi belanja pegawai tidak dapat diartikan sebagai keinginan DPRD untuk mengurangi penghasilan maupun tunjangan para pegawai.

Ia mengatakan, DPRD justru mendorong agar efisiensi dilakukan terhadap belanja pemerintah secara keseluruhan.

“Ketika saya memimpin rapat pertama sebelum sakit, saya meminta kepada Pak Sekda sebagai Ketua TAPD, apakah belanja pegawai secara global yang sekitar 41 persen itu masih bisa diturunkan. Sekali lagi, bukan berarti kami meminta TPP pegawai dipangkas. Tidak ada niatan ke sana,” ujarnya.

Bahkan, menurut Hamdani, jika kondisi fiskal daerah memungkinkan, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan pegawai.

“Kalau memang memungkinkan, justru kami dorong untuk ditambah. Tidak mungkin kami tega memangkas tunjangan pegawai maupun PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Tidak ada niatan kami sama sekali. Karena itu, polemik ini perlu diluruskan,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa dalam hasil pembahasan yang telah dilakukan, tidak terjadi perubahan terhadap komposisi belanja pegawai maupun belanja modal dari usulan awal Pemerintah Daerah.

“Secara resmi, APBD kita untuk 2027 nilainya sekitar Rp1,2 triliun lebih. Belanja pegawai tetap 41 persen sesuai pengajuan awal Pemerintah Daerah dan belanja modal tetap 26 persen. Itu yang akan kita sahkan,” ungkap Hamdani.

Selain persoalan komposisi belanja, DPRD juga meminta Pemerintah Daerah lebih serius mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Salah satunya melalui peningkatan penerimaan pajak dari sektor pertambangan galian C.

“Kami terus berupaya menggali sumber pendapatan pajak, terutama dari tambang galian C dan sektor lainnya. Ini terus kami dorong bersama teman-teman DPRD dan kami juga meminta Pemerintah Daerah meningkatkan penerimaan dari sektor tersebut,” jelasnya.

Sementara terkait pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang turut dikaitkan dengan pembahasan APBD 2027, Hamdani membantah adanya anggapan bahwa DPRD memangkas hak masyarakat melalui program tersebut.

Ia menyebut, mekanisme pokir telah memiliki dasar hukum dan pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Pokir sudah diatur dalam undang-undang. Kalau kemampuan keuangan daerah memang tidak ada, tentu tidak mungkin kami memaksakan. Jadi kalau ada pemberitaan yang menyebut pemangkasan terjadi karena persoalan pokir, itu tidak benar,” tegasnya.

Hamdani kembali menegaskan bahwa fokus DPRD dalam pembahasan APBD 2027 adalah memastikan efisiensi belanja pemerintah secara menyeluruh, bukan mengurangi TPP atau tunjangan pegawai.

“Yang kami pertanyakan adalah apakah belanja pegawai secara global bisa diturunkan, bukan tunjangan pegawainya yang dipangkas. Saya tegaskan lagi, tidak ada pemangkasan TPP dan tidak ada pemangkasan tunjangan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu,” tandasnya.

Pembahasan APBD 2027 tersebut turut melibatkan Wakil Ketua I DPRD Syafril Simamora, Wakil Ketua II DPRD, anggota Badan Anggaran serta unsur Forkopimda. Hamdani memastikan seluruh pembahasan dilakukan secara bersama-sama dan tidak ada keputusan sepihak mengenai pemangkasan tunjangan pegawai.

“Semua yang hadir, khususnya Badan Anggaran, satu suara. Tidak ada pemangkasan. Kami hanya ingin belanja pemerintah lebih efisien dan tetap berjalan sesuai aturan. Ini yang perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, baik di masyarakat maupun di kalangan ASN dan PPPK,” pungkasnya.(Hen)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPRD Tanjab Barat Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan TPP ASN Dan Tunjangan PPPK Dalam APBD 2027

Trending Now