Pemkab Luwu Timur Beri Diskon BPHTB, Dorong Kepemilikan Tanah dan Bangunan yang Legal

Pemkab Luwu Timur Beri Diskon BPHTB, Dorong Kepemilikan Tanah dan Bangunan yang Legal

Agustus 21, 2026 | Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T08:10:30Z

Luwu Timur,detiksatu.com || Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan memberikan keringanan, pembebasan, hingga pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepemilikan serta pemanfaatan tanah dan bangunan secara legal dan berkeadilan.

Kebijakan itu tercantum dalam informasi resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang disampaikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), JUmat (21/08). Besaran keringanan diberikan dengan mempertimbangkan jenis perolehan hak dan kondisi wajib pajak.

Dalam ketentuannya, keringanan BPHTB dapat diberikan antara lain untuk perolehan hak baru atas tanah, rumah sederhana atau rumah susun sederhana. Keringanan juga berlaku bagi rumah waris, hibah, atau hibah wasiat.

Selain itu, fasilitas tersebut dapat diberikan untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum, badan usaha yang terdampak krisis atau melakukan penggabungan usaha, serta korban bencana.

Veteran, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan janda atau duda yang memperoleh hak atas rumah dinas pemerintah atau pemerintah daerah juga termasuk dalam kelompok yang dapat memperoleh keringanan.

Pemerintah daerah juga menetapkan pembebasan BPHTB untuk sejumlah kepentingan khusus. Di antaranya program pemerintah di bidang pertanahan, pengadaan perumahan KORPRI, serta Proyek Strategis Nasional yang berkaitan dengan ASN.

Pembebasan juga diberikan untuk perolehan tanah atau bangunan bagi kepentingan sosial, seperti rumah ibadah, sekolah, panti, dan lembaga sosial.

Sementara itu, pengurangan BPHTB diberikan dengan besaran berbeda sesuai kategori penerima. Pengurangan sebesar 25 persen dapat diberikan untuk rumah sederhana, rumah susun sederhana, serta penggabungan usaha.

Untuk waris atau hibah keluarga, ganti rugi pemerintah, kepentingan umum, dan korban bencana, pengurangan dapat mencapai 50 persen.

Adapun pengurangan hingga 75 persen diberikan untuk hak baru atas tanah, badan usaha yang terdampak krisis, serta kelompok tertentu seperti veteran, ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan janda atau duda.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan keadilan bagi masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta membantu pemulihan ekonomi masyarakat.

Melalui kebijakan BPHTB itu, pemerintah daerah berharap masyarakat memiliki akses yang lebih ringan dalam mengurus legalitas kepemilikan tanah dan bangunan.

Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah dan bangunan tidak semata menjadi urusan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan akses masyarakat terhadap pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah. (yul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Luwu Timur Beri Diskon BPHTB, Dorong Kepemilikan Tanah dan Bangunan yang Legal

Trending Now