Pekalongan,detiksatu.com II Sidang Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum( PMH) terkait penangguhan lelang eksekusi hak tanggungan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (19/8/2026).
Sidang dengan nomor perkara : 38/Pdt.G/2026/PN/PKL sedianya mempertemukan para penggugat dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk. Namun berhubung pihak BNI dan KPKNL tidak ada yang hadir maka ditunda dua pekan mendatang pada Rabu (2/9/2026) .
Kuasa hukum para penggugat, Santi Yuniarsih, S.H., dalam persidangan tersebut mewakili 2 orang penggugat , yaitu Arief Nur Yanto dan Imam Siswo Santosa sebagai Penggugat I dan Penggugat II.
Sementara itu pihak Tergugat adalah PT. BNI Tbk Cabang Semarang selaku Tergugat I dan PT. BNI Tbk Cabang Pekalongan selaku Tergugat II.
Adapun KPKNL Pekalongan ditarik sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini.
Dalam pokok gugatannya, para penggugat mendalilkan adanya PMH yang dilakukan oleh pihak bank terkait proses eksekusi jaminan hak tanggungan milik para penggugat.
"Intinya kami meminta Majelis Hakim untuk menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum dan memerintahkan penangguhan proses lelang yang dilakukan KPKNL Pekalongan," ujar Santi Yuniarsih, S.H. saat ditemui awak media di PN Pekalongan pada Rabu (19/8).
Santi menambahkan, gugatan ini diajukan karena dinilai proses eksekusi yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan merugikan hak-hak para penggugat selaku pemilik tanah dan bangunan.
Sidang pada hari ini beragendakan pembacaan gugatan oleh Kuasa Hukum Penggugat.
Namun sangat disayangkan para tergugat I , II dan turut tergugat KPKNL tidak hadir.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini selanjutnya menjadwalkan sidang pada tanggal 2 September 2026.
Pihak BNI dan KPKNL Pekalongan sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan dan belum memberikan keterangan resmi alasan ketidakhadiranya.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut eksekusi agunan bank yang melibatkan lembaga lelang negara dan berdampak langsung pada hak milik warga.(AR)