Perkuat Keterbukaan Informasi, Wabup Lebak Paparkan Strategi PPID Digital di Komisi Informasi Banten

Perkuat Keterbukaan Informasi, Wabup Lebak Paparkan Strategi PPID Digital di Komisi Informasi Banten

Agustus 11, 2026 | Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T03:27:33Z
LEBAK,DETIKSATU.COM || Pemerintah Kabupaten Lebak terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui peningkatan layanan keterbukaan informasi publik.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah saat memaparkan inovasi dan strategi keterbukaan informasi publik Kabupaten Lebak dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2026 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, Rabu (29/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Amir Hamzah hadir bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Inspektur Inspektorat Daerah, serta Plt. Kepala Bapperida Kabupaten Lebak.

Wakil Bupati Lebak menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak semata-mata merupakan kewajiban pemerintah berdasarkan regulasi, tetapi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang cepat, tepat dan akurat.

“Kami berkomitmen untuk membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana kinerja pemerintah daerah mewujudkan pembangunan,” ujar Amir Hamzah.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya memperkuat regulasi sekaligus memanfaatkan teknologi digital dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Pemkab Lebak telah menerbitkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik.

Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam pengelolaan komunikasi publik daerah, termasuk pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi publik kepada masyarakat.

Selain penguatan regulasi, Pemkab Lebak juga memiliki inovasi layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat “Lebak Ruhay” yang telah dilengkapi dengan menu khusus PPID.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik, menyampaikan keberatan, hingga memantau status penyelesaian permohonan informasi.

Pengembangan layanan digital tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Pemkab Lebak menilai transformasi digital dalam pelayanan informasi merupakan bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang lebih terbuka, responsif dan akuntabel.

Melalui penguatan regulasi, digitalisasi layanan serta peningkatan kapasitas pengelolaan informasi publik, Pemkab Lebak optimistis dapat mempertahankan predikat sebagai pemerintah daerah informatif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perkuat Keterbukaan Informasi, Wabup Lebak Paparkan Strategi PPID Digital di Komisi Informasi Banten

Trending Now