Bangka-Belitung,detiksatu.com ||
Pasca penghentian aktivitas PT Dewa Putra Bangka (PT. DPB) dikawasan industri Jelitik,yang dihentikan Bupati Bangka, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka secara intens memantau terhadap aset pemerintah yang diduga telah dijarah oleh perusahaan itu.
Plh Kasat Pol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman saat ditemui diruang kerjnya, Selasa (11/08/2026) membenarkan hal tersebut.
Menurut dia, pemantauan rutin tersebut dilakukan untuk mencegah pihak pihak lain melakukan kegiatan yang sama diatas aset milik pemerintah tanpa izin dari pemiliknya.
Terkait permasalahan aset yang telah dirusak serta mendapatkan hasil produksi atas kegiatan ekploitasi disana, Suherman mengatakan, pemerintah menyerahkan kewenangan penegakkannya kepada aparat penegak hukum yang ada di daerah ini untuk memprosesnya.
"Yang jelas itu aset negara dan ada pidananya. Karena kita Pemkab Bangka dalam hal ini merasa dirugikan ,yang mana disana telah terjadi penjarahan dan pengrusakan terhadap aset milik pemerintah. Tapi infonya, itu sedang berproses di kejaksaan negeri Bangka"katanya.
Atas kegiatan eksploitasi tanpa izin oleh PT .Dewa Putra Bangka (PT.DPB) di atas aset milik Pemkab Bangka, Suherman meyakini ada indikasi kerugian negara.dari penjarahan tersebut.
"Kan mereka sudah mendapatkan hasil dari kegiatan diatas aset kita. Selain itu, saat kita hentikan, kita juga menemukan ratusan karung tertumpuk rapi dilokasi. Tapi saat kita melakukan pemantauan rutin setelah dihentikan, karung itu hilang dari lokasi dan hingga saat ini hanya KIP mininya yang masih ada dilokasi,"katanya.
Menurut Suherman, jika kegiatan PT.Dewa Putra Bangka (PT.DPB) itu terbukti ada perbuatan melawan hukum dan terpenuhi unsur pidananya, maka segala barang bukti yang ada dilokasi saat itu tidak boleh di hilangkan dari lokasi.
Kendati demikian, Suherman menegaskan, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan dokumentasi dilapangan terkait sejumlah barang bukti dilapangan yang diduga telah dipindahkan/dihilangkan oleh pemiliknya ke tempat lain.
"Kalau itu murni pidana, barang buktinya seperti karung muatan pasir tidak boleh diangkat, tapi itu menjadi urusan bagian aset. Kita disana hanya melakukan pengamanan terhadap aset yang ada sesuai perintah pimpinan,"katanya.
Lantaran permasalahan tersebut sedang berproses di Kejaksaan Negeri Bangka, Suherman menyerahkan penanganan hukumnya ke pihak kejaksaan.
"Hasilnya nanti seperti apa, kewenangannya ada di kejaksaan, mengingat sejumlah pihak telah dilakukan pemanggilan terkait aktifitas perusahaan itu diatas aset milik pemkab Bangka katanya.
Sementara itu sala satu wartawan media lokal menanyakan kelanjutan pemeriksaan terhadap PT.Dewa putra Bangka (PT.DPB)sudah sampai mana guna perimbangan pemberitaan kepada kejaksaan negeri Bangka melalui pesan WhatsApp nya,sampai berita ini dimuat terlihat sudah dibaca tapi tidak dijawab.(Hry)