Revitalisasi SMP Fatima 2 Sarudik Diduga Tanpa Papan Proyek Transparansi Dipertanyakan

Revitalisasi SMP Fatima 2 Sarudik Diduga Tanpa Papan Proyek Transparansi Dipertanyakan

Agustus 20, 2026 | Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T06:04:48Z

TAPANULI TENGAH,DETIKSATU.COM || Proyek revitalisasi gedung SMP Katolik Fatima 2 di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi sorotan awak media nasional Detiksatu.com saat melakukan peninjauan lapangan. Di lokasi proyek yang masih berlangsung, tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya terpasang dengan jelas untuk diketahui publik.

pantauan awak media Detiksatu.com juga mencatat para pekerja di lokasi tidak menggunakan pakaian kerja serta Alat Pelindung Diri yang layak saat bekerja.

Padahal, proyek ini menggunakan uang rakyat yang wajib dikelola secara terbuka, tertib, dan sesuai aturan keselamatan kerja.
 
Awak media juga meminta penjelasan terkait keberadaan papan proyek serta besaran pagu anggaran yang digunakan untuk pembangunan tersebut, pihak yang mengaku sebagai panitia pembangunan dari kalangan guru menyatakan papan proyek ada kian tapi sudah tidak terlihat lagi."Ucapnya.

Namun tidak dapat menyampaikan rincian nilai anggaran maupun sumber dana yang digunakan.
 
Ketidakjelasan ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan awak media dan masyarakat. Padahal, setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara atau uang rakyat wajib memuat informasi lengkap pada papan proyek, meliputi nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab. 

Ketidakberadaan papan proyek yang disengaja diduga menjadi indikasi awal adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparan pengelolaan keuangan publik.
 
 
 DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
 
Kondisi ini diduga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:
 
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan pelayanan publik wajib diumumkan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.

2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan patuh pada peraturan perundang-undangan.

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur kewajiban pemasangan papan informasi proyek pada setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.

4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Penyembunyian informasi pengelolaan anggaran yang merugikan keuangan negara dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
 
 
Awak media menilai, ketidakjelasan ini sangat merugikan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang rakyat. Kami meminta agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini, mulai dari perencanaan, penggunaan anggaran, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi yang ditetapkan.
 
Jika sampai saat ini belum ada pemeriksaan yang diumumkan ke publik, maka kami berhak dan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pihak berwenang demi menjaga transparansi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
 
Kami juga mengajak seluruh rekan wartawan dan elemen masyarakat untuk turun langsung meninjau lokasi pembangunan ini, memantau perkembangannya, dan mengawasi agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan pembangunan yang berkualitas.(Rinaldi).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Revitalisasi SMP Fatima 2 Sarudik Diduga Tanpa Papan Proyek Transparansi Dipertanyakan

Trending Now