BANTEN,DETIKSATU.COM || Pelaksanaan revitalisasi di SMP Negeri 8 menjadi sorotan aktivis Badak Banten Perjuangan (BBP). Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian material yang digunakan dalam pekerjaan, khususnya semen dan material hollow.
Aktivis BBP, Jaenudin, mempertanyakan kualitas sejumlah material yang terlihat digunakan dalam pekerjaan revitalisasi tersebut. Menurutnya, kualitas dan spesifikasi material seharusnya mengacu pada dokumen teknis serta ketentuan pekerjaan yang telah ditetapkan. Selasa,18/8/2026).
"Kami hanya ingin memastikan material yang digunakan benar-benar sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Kalau memang sesuai, tentu pihak sekolah maupun pelaksana dapat menjelaskannya secara terbuka," ujar Jaenudin.
Ia menilai, pemeriksaan terhadap material penting dilakukan untuk memastikan kualitas hasil revitalisasi dan mencegah terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Selain menyoroti material, Jaenudin juga mempertanyakan sikap Kepala SMP Negeri 8 yang belum memberikan klarifikasi kepada awak media terkait pekerjaan revitalisasi tersebut.
Awak media sebelumnya telah mendatangi sekolah untuk meminta konfirmasi. Kepala sekolah sempat terlihat dan bersalaman dengan awak media, namun setelah itu meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan.
Awak media kemudian menunggu sekitar dua jam untuk mendapatkan kesempatan konfirmasi. Ketika ditanyakan kepada sejumlah dewan guru dan siswa mengenai keberadaan kepala sekolah, mereka mengaku tidak mengetahui.
Jaenudin menduga sikap tersebut mungkin berkaitan dengan adanya pertanyaan mengenai pelaksanaan revitalisasi. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diklarifikasi langsung oleh pihak sekolah.
"Kami tidak ingin berprasangka. Yang kami minta hanya penjelasan dan transparansi mengenai pekerjaan tersebut, termasuk spesifikasi material yang digunakan," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 8 belum memberikan penjelasan terkait dugaan ketidaksesuaian material dalam pekerjaan revitalisasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kepala SMP Negeri 8, pihak pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai pelaksanaan revitalisasi tersebut.(Jul)