Tagihan Material Rp301 Juta Belum Dibayar,LSIM Banten Siapkan Somasi kepada Pemilik Dapur MBG Dewi Melati 1

Tagihan Material Rp301 Juta Belum Dibayar,LSIM Banten Siapkan Somasi kepada Pemilik Dapur MBG Dewi Melati 1

Agustus 21, 2026 | Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T16:46:55Z

LEBAK,DETIKSATU.COM || Seorang warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Juman, meminta pendampingan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LSIM Banten terkait persoalan pembayaran material dalam kerja sama usaha yang menurut pengakuannya melibatkan JA, yang disebut sebagai pemilik Dapur MBG Dewi Melati 1 di Kampung Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Jumat (21/8/2026).

Juman, yang menjalankan usaha material bangunan di Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, mengaku belum menerima pembayaran atas sejumlah material dan perlengkapan yang telah dikeluarkannya dalam kerja sama tersebut.

Menurut Juman, nilai material dan perlengkapan yang telah dikeluarkannya mencapai sekitar Rp301 juta. Ia mengaku memiliki nota dan catatan rekapitulasi pengeluaran barang sebagai dokumen pendukung.

“Kalau ditotal dari nota dan catatan yang saya punya, nilainya sekitar Rp301 juta. Sampai sekarang pembayaran belum saya terima,” ujar Juman saat menyampaikan persoalan tersebut kepada Ketua LSIM Banten, Komeng Abdurahman.

Juman mengatakan, material yang telah dikeluarkannya antara lain semen, pasir, batu, keramik, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Menurut pengakuannya, persoalan tersebut bermula ketika dirinya diajak melakukan kerja sama usaha dengan JA. Juman kemudian menyediakan material dan perlengkapan sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan dalam kerja sama tersebut.

Namun, Juman mengaku hingga saat ini belum menerima pembayaran atas barang-barang yang telah dikeluarkannya.

Ia juga mengaku telah beberapa kali meminta JA menyelesaikan pembayaran. Menurut Juman, terdapat sejumlah janji pembayaran, tetapi hingga hampir dua tahun persoalan tersebut belum juga terselesaikan.

LSIM Banten Akan Verifikasi Dokumen

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua LSIM Banten Komeng Abdurahman mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dimiliki Juman.

Menurut Komeng, nota dan rekapitulasi pengeluaran perlu dicocokkan dengan bukti pengiriman barang, bukti penerimaan, komunikasi antara para pihak, serta dokumen atau kesepakatan kerja sama.

“Kami akan melihat dulu dokumen-dokumennya, termasuk nota, rekapitulasi barang, bukti pengiriman, bukti penerimaan barang, dan komunikasi antara para pihak. Kita ingin persoalan ini terang dan tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Komeng.

Komeng mengatakan, apabila berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi terdapat kewajiban pembayaran yang memang belum diselesaikan, pihaknya akan meminta JA menyelesaikan kewajiban tersebut.

Siapkan Somasi

Sebagai langkah awal penyelesaian, LSIM Banten berencana memberikan somasi kepada pihak yang dinilai memiliki kewajiban pembayaran setelah dasar dan dokumen transaksi tersebut diverifikasi.

“Kalau setelah diverifikasi memang ada kewajiban yang harus dibayarkan, kami akan mendorong agar segera diselesaikan. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Komeng.

Menurut Komeng, somasi diperlukan agar pihak yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk memberikan penjelasan sekaligus memenuhi kewajiban apabila memang terdapat kewajiban pembayaran berdasarkan hubungan hukum para pihak.

Persoalan Perlu Dilihat dari Hubungan Hukumnya

Komeng menjelaskan, persoalan tersebut perlu dilihat terlebih dahulu berdasarkan hubungan hukum antara Juman dan JA.

Apabila transaksi tersebut merupakan kerja sama atau jual beli material yang menimbulkan kewajiban pembayaran dan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata.

Namun, apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara baik justru menjadi lebih besar. Tetapi kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, tentu kami akan mendorong agar ditempuh melalui jalur hukum,” kata Komeng.

Minta Pihak Terkait Berikan Klarifikasi

Komeng juga meminta pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut memberikan penjelasan mengenai status pembayaran material yang disampaikan Juman.

Ia menegaskan bahwa LSIM Banten tidak bermaksud mengganggu pelaksanaan program pemerintah, tetapi mendorong agar persoalan yang disampaikan warga dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan.

“Kami meminta pihak terkait memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka. Kalau ada kewajiban yang memang harus dibayarkan, segera diselesaikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak JA maupun pengelola Dapur MBG Dewi Melati 1 belum memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai pengakuan Juman terkait nilai material sekitar Rp301 juta tersebut.

(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tagihan Material Rp301 Juta Belum Dibayar,LSIM Banten Siapkan Somasi kepada Pemilik Dapur MBG Dewi Melati 1

Trending Now