Tim Gabungan Luwu Timur Awasi Penyaluran BBM Subsidi, Barcode Jadi Perhatian

Tim Gabungan Luwu Timur Awasi Penyaluran BBM Subsidi, Barcode Jadi Perhatian

Agustus 22, 2026 | Agustus 22, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T01:51:45Z
LUWU TIMUR,DETIKSATU.COM || Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan mulai memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tim gabungan turun ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk memastikan penyaluran berlangsung sesuai ketentuan.

Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 325/D-13/VIII/Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Distribusi Barang Bersubsidi berupa Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram dan BBM bersubsidi tahun 2026.

Tim terdiri atas Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Dagkop UKM-P), Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta jajaran Polres Luwu Timur dari unsur Reskrim, Samapta, Intelkam, dan Lantas.

Pada Jumat (21/8/2026), tim mendatangi Pertamina Sorowako dan Pertamina Wasuponda. Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Jody Dharma, S.TrK., S.I.K., M.H.

Turut dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Dagkop UKM-P Luwu Timur Senfry Oktavianus, Kasat Lantas Iptu Malkadri, H., M.M., Kasat Samapta AKP Ismail, S.Sos., Kasat Intelkam Iptu Surachman S., S.H., serta Camat Nuha Arief Fadillah Amier.

Di SPBU, tim tidak langsung melakukan penindakan. Pemeriksaan kali ini lebih diarahkan pada sosialisasi aturan dan memastikan petugas maupun konsumen memahami mekanisme pengisian BBM bersubsidi.

Senfry meminta penggunaan barcode saat pengisian BBM harus sesuai dengan kendaraan yang didaftarkan. Barcode milik orang lain atau penggunaan barcode berbeda untuk melakukan pengisian berulang menjadi salah satu hal yang diawasi.
“Barcode yang digunakan saat melakukan pengisian BBM harus sesuai dengan kendaraan,” ujar Senfry.

Ia juga menyoroti penggunaan surat rekomendasi. Pemegang surat rekomendasi wajib datang sendiri ke Pertamina untuk melakukan pengisian. Pengisian tidak dapat diwakilkan oleh orang lain
Selain itu, kendaraan yang mengakses BBM bersubsidi harus dilengkapi dokumen kendaraan sesuai persyaratan, termasuk STNK.
Jika ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi, kendaraan tersebut dapat ditahan dan diserahkan kepada Polres Luwu Timur untuk diproses sesuai aturan.

Menurut Senfry, kunjungan kali ini masih merupakan tahap awal berupa imbauan dan sosialisasi SK Bupati. Pemerintah daerah tidak ingin masyarakat mengaku tidak mengetahui aturan ketika pengawasan ditingkatkan.

Sosialisasi akan dilanjutkan ke seluruh SPBU yang berada di Kabupaten Luwu Timur.
Namun, setelah tahap sosialisasi selesai, pendekatan pemerintah akan berubah. Pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan berikutnya akan ditindak.
“Ke depan, jika ada yang kedapatan melanggar maka akan dilakukan tindakan tegas,” tegas Senfry.

Pengawasan distribusi BBM bersubsidi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan barang bersubsidi diterima oleh masyarakat yang memang berhak. Pemerintah juga mengingatkan bahwa kepatuhan bukan hanya tanggung jawab petugas SPBU, tetapi juga konsumen yang menggunakan fasilitas subsidi. (yul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Gabungan Luwu Timur Awasi Penyaluran BBM Subsidi, Barcode Jadi Perhatian

Trending Now