Kupang,detiksatu.com || Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) menggelar webinar peringati Hari Anti-Pedagangan Orang Sedunia dengan menyoroti modus perdagangan orang yang dinilai semakin adaptif di indonesia. Webinar bertajuk "Migrasi Aman: Mencegah TPPO, Memperkuat Perlindungan Migran" diselenggarakan melalui via zoom, pada Jumat 31/7/2026 lalu.
Webinar yang dipandu Romo Agus Duka, SVD dari VIVAT Indonesia itu menghadirkan ketiga nasasumber, yakini: Romo Chrisanctrus Paschalis Saturnus, atau yang akrab disapa Romo Paschal, dari Komisi Kepemudaan, Kepemudaan, Pekerja Migran dan Perantau (KKPPMP); Pendeta Emmy Sahertian, Koordinator Komunitas Hanaf Flobamoratas; serta Sr. Fransiska Imakulata, Ketua Jaringan Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F).
Dalam pengantar kegiatan, KABAR BUMI menjelaskan bahwa migrasi masih menjadi pilihan banyak warga Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Namun, proses tersebut masih dibayangi berbagai persoalan, mulai dari minimnya informasi, perekrutan yang tidak sesuai prosedur, eksploitasi, hingga perdagangan orang.
Kerentanan semakin besar dialami perempuan, masyarakat miskin, dan mereka yang tinggal jauh dari akses informasi serta layanan publik. Karena itu, organisasi tersebut menilai penguatan pengetahuan mengenai migrasi aman merupakan salah satu langkah penting mencegah TPPO.
*Modus TPPO Semakin Sulit Dikenali.*
Romo Paschal mengatakan perdagangan orang kini tidak lagi bergerak dengan pola-pola yang lama. “Sindikat terus menyesuaikan cara kerja mereka mengikuti perkembangan teknologi dan celah dalam sistem perlindungan pekerja migran,” katanya.
Ia menjelaskan perekrutan kini banyak dilakukan melalui pesan pribadi di media sosial, permainan daring, iklan lowongan kerja palsu, hingga berbagai bentuk penipuan digital. Tidak sedikit pelaku, katanya, yang membangun hubungan emosional dengan calon korban sebelum menawarkan pekerjaan dengan iming-iming pendapatan besar.
"Jika sebelumnya perekrutan korban banyak dilakukan melalui calo atau jaringan konvensional, kini pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga perusahaan yang tampak legal untuk menjaring calon pekerja migran. Perubahan modus tersebut membuat upaya pemberantasan TPPO dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Pencegahan perlu dimulai sejak sebelum seseorang memutuskan bermigrasi melalui penyediaan informasi yang benar, penguatan perlindungan pekerja migran, serta keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam mengenali berbagai modus perdagangan orang," ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, sebagian jaringan perdagangan orang menggunakan perusahaan penempatan yang memiliki izin resmi sebagai kedok. Legalitas perusahaan membuat keluarga korban merasa aman, padahal praktik eksploitasi tetap berlangsung di lapangan.
Menurut Romo Paschal, pola eksploitasi juga mengalami perubahan.
“Selain kerja paksa di sektor domestik, konstruksi atau perikanan, korban kini banyak dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan daring (online scam) maupun scam center di sejumlah negara Asia Tenggara,” katanya.
Perubahan tersebut, katanya, menunjukkan bahwa sindikat TPPO jauh lebih cepat beradaptasi dibanding sistem perlindungan yang dimiliki negara. Karena itu, ia mendorong pemerintah dan masyarakat sipil memperkuat deteksi dini berbasis komunitas, meningkatkan literasi digital bagi calon pekerja migran, membangun jejaring respons cepat, hingga memperkuat kerja sama lintas negara dalam penanganan kasus perdagangan orang.
*Perlindungan Korban Tidak Boleh Berhenti pada Penyelamatan.*
Hal serupa juga disampaikan oleh narasumber, Pendeta Emmy Sahertian, ia menilai tantangan terbesar dalam penanganan TPPO bukan hanya membawa pelaku ke meja hijau, tetapi memastikan korban memperoleh perlindungan yang utuh selama dan setelah proses hukum berlangsung.
Menurutnya, korban perdagangan orang umumnya mengalami trauma berlapis. Selain kehilangan kebebasan dan mengalami eksploitasi, mereka juga menghadapi stigma sosial ketika kembali ke daerah asal.
“Dalam situasi seperti itu, korban membutuhkan pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, dukungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi agar dapat kembali menjalani kehidupan secara layak,” kata Emmy yang telah puluhan tahun mendampingi penyintas pekerja migran di NTT.
Ia berkata, pendekatan penanganan TPPO harus berpusat pada korban (victim-centered approach), bukan sekadar menjadikan korban sebagai alat bukti dalam proses pidana. Pemulihan martabat korban, katanya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum.
Karena itu, Emmy mendorong penguatan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas agar perlindungan terhadap korban berlangsung sejak proses penyelamatan hingga reintegrasi ke masyarakat.
*Kasus Pub Eltras Perlihatkan Cara Kerja Sindikat.*
Gambaran mengenai bagaimana perdagangan orang bekerja di lapangan dipaparkan oleh Sr. Fransiska Imakulata dari TRUK-F melalui pendampingan terhadap kasus dugaan TPPO yang menimpa sebanyak 13 perempuan pekerja di Pub Eltras, di Maumere.
Ia menjelaskan para korban direkrut dari sejumlah daerah di Jawa Barat melalui teman, mantan pekerja, media sosial, dan WhatsApp.
“Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan gaji tinggi, tempat tinggal gratis, serta berbagai fasilitas lainnya,” katanya.
Namun setelah tiba di lokasi kerja, berbagai janji tersebut tidak terpenuhi. Para korban, jelasnya, justru mengalami perubahan kontrak, penjeratan utang, potongan upah, pembatasan kebebasan, hingga dugaan eksploitasi seksual dan kekerasan fisik maupun psikis.
Menurut Sr. Fransiska, proses pendampingan terhadap korban melibatkan berbagai pihak, mulai dari TRUK-F, kepolisian, LPSK, Komnas Perempuan, pemerintah daerah hingga jaringan advokat.
“Pendampingan mencakup penyediaan rumah aman, layanan kesehatan, pemulihan psikososial, pendampingan hukum, hingga pemulangan korban ke daerah asal,” katanya.
Meski demikian, ia menilai masih banyak pekerjaan rumah dalam penegakan hukum kasus TPPO ditengarai pendekatan penanganan yang belum mengadopsi perspektif korban sebagai dasar dalam proses penyidikan dan persidangan. Kelemahan lainnya terermin dari jumlah penyidik khusus TPPO yang masih terbatas, pemberian restitusi belum optimal, sementara aktor intelektual di balik jaringan perdagangan orang sering kali belum tersentuh proses hukum.
Di akhir webinar, ketiga narasumber bersepakat menegaskan bahwa perdagangan orang bukan lagi semata persoalan perpindahan tenaga kerja secara ilegal. Modus yang semakin kompleks menuntut pendekatan yang lebih menyeluruh, mulai dari penyediaan informasi mengenai migrasi aman, pengawasan terhadap proses perekrutan, perlindungan hak-hak pekerja migran, hingga penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh pemulihan yang layak, (Red/Yudinto).