Bawaslu Mengaku Tak Diberikan Akses Verifikasi Persyaratan Cawapres Gibran oleh KPU

Bawaslu Mengaku Tak Diberikan Akses Verifikasi Persyaratan Cawapres Gibran oleh KPU

Redaksi
September 24, 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T05:02:44Z
JAKARTA ,DETIKSATU.COM | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bahwa pihaknya tidak diberikan akses informasi serta jadwal proses verifikasi berkas persyaratan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, saat memberikan keterangan dalam sidang persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/9/2026).

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digugat oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon tersebut kembali menyoroti keabsahan berkas pendidikan Gibran. Pemohon menduga adanya cacat administratif karena tidak adanya transparansi mengenai ijazah fisik tingkat menengah atas (SLTA) milik Gibran yang ditunjukkan kepada publik.

Rahmat Bagja menjelaskan bahwa akibat pembatasan akses tersebut, Bawaslu tidak dapat melakukan verifikasi langsung atau mencocokkan dokumen kelulusan ke Kementerian Pendidikan. Pihak pengawas pemilu mengaku terhambat dalam menjalankan fungsi pengawasan melekat pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas Pilpres berlangsung.Di sisi lain, KPU selaku pihak termohon membantah keras tudingan telah menutupi dokumen pendidikan atau meloloskan syarat yang cacat hukum. Kuasa hukum KPU menegaskan bahwa Gibran menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan tingkat menengah atas yang sah dari kementerian terkait, yang secara hukum dinilai setara dengan ijazah berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.KPU juga berargumen bahwa sesuai Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, terdapat aturan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon lulusan luar negeri yang telah mengantongi bukti kelulusan dari perguruan tinggi. Terkait kerahasiaan dokumen, KPU menyatakan bahwa fotokopi ijazah yang dilegalisasi memang masuk dalam kategori informasi publik yang dikecualikan (rahasia) berdasarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

Persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi ini masih terus bergulir untuk mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta pembuktian dari seluruh pihak guna menguji legalitas formal pencalonan dalam pemilu
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Mengaku Tak Diberikan Akses Verifikasi Persyaratan Cawapres Gibran oleh KPU

Trending Now