MAKASSAR,DETIKSATU.COM || Perselisihan antara dua karyawan Mie Gacoan di Jalan Sultan Alauddin No. 7, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap seorang karyawan berinisial R.S.A. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 27 September 2026.
Berdasarkan keterangan R.S.A., peristiwa bermula sekitar pukul 20.45 WITA saat dirinya sedang menjalankan shift kerja. Saat itu terjadi kekeliruan dalam pemberian produk makanan yang kemudian memicu teguran dari rekan kerjanya berinisial AM.
Menurut korban, teguran tersebut berkembang menjadi adu argumen hingga terjadi saling lempar alat dapur. Perselisihan kemudian dilerai oleh seorang manager berinisial NA yang meminta keduanya berpisah dan menginstruksikan korban untuk menuju bagian belakang guna menenangkan diri.
Namun, menurut keterangan korban, tidak lama kemudian AM menyusul ke bagian belakang dan diduga menendangnya. Keributan kembali terjadi sebelum akhirnya dipisahkan oleh seorang trainer.
Korban juga mengaku kembali mendapat perlakuan yang membuat dirinya merasa terancam sebelum toko tutup. Menurut keterangannya, AM sempat melemparkan tumbler ke arahnya dan mengeluarkan ancaman.
Didatangi Keluarga Rekan Kerja
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ketika keluarga AM disebut mendatangi lokasi.
R.S.A. mengungkapkan, saat dirinya sedang mengecek rekaman CCTV, orang tua AM datang dan diduga menampar pipi kirinya sebanyak satu kali.
“Selang sekitar 20 menit, sekitar empat orang memukul saya di bagian pipi sebelah kanan dan kepala sebelah kiri. Saya juga dipukul menggunakan helm di bagian kepala,” ungkap R.S.A. kepada awak media, Senin (28/9/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah luka, di antaranya pembengkakan pada pipi kanan, benjolan di bagian belakang kepala, serta luka pada jari telunjuk kanan.
Korban mengatakan kondisi tersebut membuat aktivitas sehari-harinya terganggu karena masih merasakan nyeri dan sakit.
Dilaporkan ke Polisi
Atas kejadian tersebut, R.S.A. menyatakan telah membuat laporan kepada pihak kepolisian di Polsek Tamalate.
Berdasarkan dokumen laporan yang ditunjukkan kepada awak media, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/456/IX/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar, tertanggal 27 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam penanganan pihak penyidik Polsek Tamalate, Kota Makassar.
Tim Awak media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.
(Jul)