Makassar,detiksatu.com || Ketua Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan, Adhy Nuryadin, mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk menempuh langkah hukum terkait pemberitaan yang menurutnya merugikan nama baik dan kehormatannya.
Adhy hadir di Polda Sulsel didampingi sejumlah kader Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel. Kehadiran tersebut disebut sebagai bentuk dukungan kepada Adhy dalam menempuh proses hukum melalui jalur yang berlaku.
Persoalan tersebut bermula dari pemberitaan pada 29 Agustus 2026 terkait dugaan peredaran narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palopo. Dalam pemberitaan itu, Adhy mengaku memberikan keterangan sebagai narasumber terkait persoalan yang dinilainya menyangkut kepentingan publik.
Menurut Adhy, keterangannya dimaksudkan untuk meminta perhatian terhadap dugaan persoalan di lingkungan pemasyarakatan dan bukan untuk meminta ataupun memaksa pegawai Lapas Palopo memberikan uang.
Adhy juga mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Palopo. Namun, menurut keterangannya, pihak yang dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan dan komunikasi melalui WhatsApp disebut telah diblokir.
"Saya mempertanyakan dasar tuduhan pemerasan tersebut. Saya tidak pernah meminta uang kepada pegawai Lapas Palopo. Karena itu, saya meminta agar seluruh fakta dan aliran dana diperiksa secara terbuka," kata Adhy.
Persoalan kembali mencuat setelah pada 30 Agustus 2026 muncul pemberitaan dari media yang disebut Indeks Media. Menurut Adhy, pemberitaan tersebut memuat tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap pegawai Lapas Palopo.
Adhy membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan komunikasi dengan pihak Lapas Palopo untuk meminta atau memaksa pemberian uang sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Ia juga mempertanyakan informasi mengenai adanya dana sebesar Rp4 juta yang disebut berkaitan dengan dirinya. Menurut Adhy, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kepala Rutan Masamba, jumlah dana yang disebut sampai kepadanya sekitar Rp1,5 juta.
"Kalau memang ada transaksi, saya meminta semuanya diperiksa. Dari mana uang itu berasal, siapa yang mentransfer, siapa yang menerima, melalui rekening siapa, dan untuk kepentingan apa," ujarnya.
Adhy juga menyampaikan adanya informasi mengenai pembayaran sebesar Rp300 ribu per bulan. Menurut dia, pembayaran tersebut bukan berasal dari permintaan atau paksaan dirinya, melainkan terdapat komunikasi dengan pihak lain mengenai pembayaran tersebut.
Dalam keterangannya, Adhy menyebut nama Kahar Iting sebagai pihak yang menurutnya mengetahui atau terlibat dalam komunikasi terkait persoalan pembayaran tersebut.
Atas hal itu, Adhy meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut secara objektif, termasuk komunikasi, bukti transfer, rekening yang digunakan, sumber dana, serta pihak yang menginisiasi transaksi.
Minta Seluruh Pihak Diperiksa
Adhy meminta Polda Sulsel tidak hanya memeriksa dirinya sebagai pihak yang diberitakan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan munculnya tuduhan tersebut.
Pemeriksaan, menurut dia, diharapkan mencakup:
pihak yang pertama kali menyampaikan tuduhan;
pihak yang memberikan informasi kepada media;
sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan;
pihak yang melakukan komunikasi mengenai transaksi;
bukti transfer dan rekening yang digunakan;
asal-usul dana;
pihak yang menyerahkan dan menerima uang;
komunikasi antara para pihak;
serta
materi pemberitaan yang memuat tuduhan terhadap dirinya.
Adhy mengatakan pemeriksaan tersebut penting agar persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan hanya berdasarkan narasi atau informasi sepihak.
Tetap Menghormati
Kemerdekaan Pers
Adhy bersama Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel menyatakan tetap menghormati kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik.
Namun, mereka menilai hak masyarakat untuk memperoleh informasi harus berjalan beriringan dengan kewajiban media untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
Dalam konteks sengketa pemberitaan, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers merupakan bagian penting dari mekanisme yang diatur dalam hukum pers. Pada 2026, Mahkamah Konstitusi juga memperkuat mekanisme tersebut sebagai bagian dari penyelesaian sengketa pers sebelum penggunaan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.
Dewan Pers juga menekankan pentingnya akurasi, verifikasi, konfirmasi, penggunaan sumber, keberimbangan, serta pemenuhan hak jawab dalam pemberitaan.
Siap Memberikan Bukti
Adhy menegaskan dirinya siap memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan kepada aparat penegak hukum.
"Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh tindakan saya secara hukum. Yang saya persoalkan adalah ketika saya diberitakan seolah-olah melakukan pemerasan terhadap pegawai Lapas Palopo, sementara saya tidak pernah meminta uang kepada pegawai Lapas Palopo," katanya.
"Saya meminta semuanya dibuka secara terang: siapa yang memberikan uang, dari mana uang itu berasal, siapa yang mentransfer, siapa yang menerima, siapa yang meminta, dan apa dasar tuduhan bahwa saya melakukan pemerasan," lanjutnya.
Adhy juga menyatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada Polda Sulsel dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta kebebasan pers.(Jul)